Kamis, 04 November 2010

Warga Singapura Dituntut 10 Tahun Penjara

BATAM – Seorang warga negara Singapura, Ramesh Shyamalal dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam karena terbukti membawa Pil Ekstasi ke Batam.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan mengatakan, Ramesh Shyamalal terbukti membawa dan menyimpan 45 butir psikotropika jenis pil ekstasi yang disembunyikan di celana. Penangkapan warga negara Singapura itu terjadi pada bulan Juni 2010 di terminal ferry international Batam Centre sesaat mengunjungi Batam dari Singapura.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tampa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I," katanya, Rabu (27/10).

Dalam sidang yang dipimpin Sorta Ria Neva SH Mhum kemarin, terdakwa juga diwajibakan membayar denda 1 milar rupiah dengan subsider enam bulan kurangan.

Terdakwa dikenakan pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutan tersebut JPU menyatakan barang bukti berupa 45 butir esktasi berlogo angka tujuh dengan warna coklat dan satu unit handphone (HP) nikoia 6030 bersama kartunya dirampas untuk dimusnahkan

Sejumlah warga negara asing lainnya juga saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum atas kasus yang sama, diantaranya warga negara Nepal Imansing Kandangwa yang menyelundupkan psikotropika jenis sabu sebanyak 1,5 kilo gram dengan nilai ditaksir 2,1 miliar rupiah.

Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam , Septia Atma mengatakan, petugas Bea dan Cukai berhasil mencegah bawaan Imansing Kandangwa asal Nepal itu setelah gerak-gerik yang menunjukkan ketakutan. Ketika tas miliknya dicek menggunakan X-Ray di pelabuhan, terdapat sabu sabu.

Imansing Kandangwa ditangkap pada Agustus 2010 lalu menggunakan kapal penumpang dari Stulang Luat, Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center, Batam. Terdakwa saat ini sedang menghadapi tuntutan mati. (gus).

Tidak ada komentar: