Kamis, 04 November 2010

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mobil Mewah Ilegal Batam

BATAM – Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni Antony Wiyogo, Victor Sanjaya dan Hok Sin dalam kasus peredaran mobil mewah illegal di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.



Kepala Bidang Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sampai tanggal 20 Oktober 2010. Jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung terhadap sejumlah orang yang diduga tersangka.

“Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus mobil illegal tersebut,” katanya Sabtu (23/10).

Ketiga orang yang dijadikan tersangka tersebut merupakan importir atau pemilik showroom di Kota Batam.

Terkait dengan keberadaan tiga orang itu, Hartono menyatakan belum mengetahuinya karena Polisi masih memburu ketiganya.

Sementara itu, dari hasil penyeldidikan Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kendaraan bermotor atau mobil mewah dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam autentik terkait permohonan penerbitan STNK dan BPKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Menurut Hartono, Mabes Polri telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta, pertama hasil penindakan yang dilakukan sejak 26 September 2010 di temukan 104 (Seratus Empat) kendaraan berbagai jenis yang bermasalah dengan dokumennya. 104 kendaraan itu terdiri dari berbagai merek yakni Mobil BMW sebanyak 18 Unit, Mobil Toyota sebanyak 54 Unit, Mobil Mercedes sebanyak 20 Unit, Mobil Jaguar sebanyak 1 Unit, Mobil Nissan sebanyak 2 Unit, Mobil Mazda sebanyak 1 Unit, Mobil Volvo sebanyak 1 Unit, Mobil Honda sebanyak 5 Unit, Mobil Audi sebanyak 1 Unit dan Mobil Mitsubishi sebanyak 1 Unit.

Kedua berdasarkan proses penyelidikan diperoleh informasi bahwa, terhadap pemilik atau pemegang kendaraan bermotor dan saksi-saksi sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) orang dengan kendaraan sebanyak 101 (seratus satu) Unit. Dari 104 kendaraan bermotor, terdapat empat puluh berkas historis “Plat BP” dan “Plat BM”, sedangkan sebanyak 64 (enam puluh empat) masih belum ditemukan historis “Plat BP” dan “Plat BM”.

Setelah dilaksanakan koordinasi dengan Tim dari Bea Cukai didapat hasil sementara bahwa dari 97 (Sembilan puluh tujuh) formulir BB yang diteliti didapat hasil sebagai berikut, Diduga palsu sebanyak 80 (delapan puluh) Buah, Sesuai dengan ijin import sebanyak 17 (tujuh belas) Buah dan 8 (delapan) diantaranya dilengkapi historisnya meliputi berkas “BP” dan “BM”.

Hasil sementara yang diperoleh dari konfirmasi ke Pemkot Batam bahwa dari 19 (Sembilan belas) mobil yang diajukan untuk kebenaran ijin import mobilnya sudah ada 15 (lima belas) konfirmasi dengan rincian 2 (dua) benar ijin importnya dan 13 (tiga belas) mobil diduga palsu, sedangkan 4 (empat) kendaraan masih menunggu konfirmasi dari Pemkot Batam.

Terkait dengan kasus mobil mewah illegal tersebut, Mabes Polri telah memeriksa sejumlah pejabat di Bea dan Cukai Batam yang diduga mengeluarkan form BB palsu untuk mobil mewah itu.

Pengawcara yang juga Wakil Ketua Kadin Provinsi Kepri bidang Hukum dan Etika Bisnis, Ampuan Situmeang SH mengatakan, pemilik mobil saat ini mulai resah karena mobil mereka sudah terlalu lama di tahan Mabes Polri. Untuk itu, mereka minta polisi segera mengeluarkan mobil mobil tersebut. (gus).

Tidak ada komentar: