Senin, 01 November 2010

Pengembalian Dana Bergulir Macet Sejak 2001

BATAM – Pengembalian dana bergulir untuk program pemberdayaan masyarakat di Kota Batam dan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau diketahui macet sejak tahun 2001 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar 18,7 miliar rupiah.



Anggota Komisi II DPRD Kota Batam bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Sallon Simatupang mengatakan, kasus kredit macet untuk program pemberdayaan masyarakat di Kota Batam sudah terjadi selama sembilan tahun sejak 2001 dan sampai sekarang masih terjadi, nilainya sekitar 6 miliar rupiah.

“Dana bergulir itu uang rakyat sehingga tak layak bagi pemerintah untuk memutihkan begitu saja pengembalian yang macet atau kredit macetnya,” kata dia, Selasa (6/10).

Anehnya, tidak ada langkah dari Pemerintah Kota Batam untuk mengatasinya, bahkan Pemko Batam berencana akan memutihkan kasus kredit macet tersebut. Langkah Pemko Batam itu dinilai tidak layak, sehingga DPRD Batam akan membawa ke ranah hokum jika Pemko bersikeras memutihkan kredit macet atas dana bergulir tersebut.

Terkait dengan alasan Pemko Batam yang kesulitan menagih disebabkan tidak jelasnya lagi alamat si Peminjam, Simatupang menyayangkan hal tesebut. Mestinya sebelum menyalurkan kredit tersebut, Pemko sudah terlebih dahulu melakukan verifikasi data si Peminjam.

Sementara itu, di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri kredit macet dari dana bergulir mencapai 12,7 miliar rupiah yang terjadi sejak 2006 hingga 2009.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun Jamaluddin mengatakan, kasus kredit macet dana bergulir itu selalu terjadi setiap tahun, oleh karenanya dia minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera menyelidikinya karena aparat hokum di daerah dinilai tidak berdaya menangani kasus tersebut.

"Kredit macet tersebut terjadi sejak 2006 hingga kini selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan . Temuan itu mestinya segera ditindaklanjuti ke ranah hukum, bila perlu ditangani langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) biar tuntas," katanya.

Hasil laporah pemeriksaan BPK terhadap hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian negara No: 59d/S/XVIII.TJP/08/2009, tanggal 12 Agustus 2009 menemukan bahwa pengelolaan dana bergulir sebesar 18 miliar di Kabupaten Karimun tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut pemeriksaan BPK atas dokumen pengelolaan dana bergulir diketahui sejak tahun anggaran 2002 hingga 2008, total dana APBD yang dikelola untuk program tersebut sebesar 18 miliar rupiah yang dicairkan ke tiga lembaga, masing masing Bank Riau Cabang Tanjung Balai Karimun sebesar 16,6 miliar rupiah, BPR Karimun senilai 600 juta rupiah dan Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Karimun sebesar 800 juta rupiah.(gus).

Tidak ada komentar: