Kamis, 04 November 2010

Batam Segera Miliki Perda Lingkungan Hidup

BATAM – Kota Batam segera miliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal limbah dan pencemaran lingkungan setelah Panitia Khusus Ranperda Lingkungan Hidup merampungkan pembahasannya. Perda itu perlu seiring maraknya kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan aktivitas industri.



Ketua Pansus Lingkungan hidup DPRD Batam, Jefri Simanjuntak mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lingkungan hidup tersebut akan mengatur teknis pengawasan dan penanggulangan masalah limbah di Batam. Salah satu pointnya adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan setidaknya dua kali dalam setahun terkait penanganan limbahnya.

Melalui laporan tersebut akan dipantau kegiatan produksi perusahaan terkait dengan limbah.

Perda tersebut sangat mendesak, karena pengawasan limbah dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di Batam sangat lemah. Akibatnya, lingkungan hidup di Batam seperti ekosistem laut dan wilayah daratannya banyak tercemar akibat pengelolaan limbah yang kurang baik dari perusahaan.

“Ranperda Lingkungan hidup akan menjadi poin penting bagi Batam, mengingat kota ini merupakan daerah industri terbesar besar di Indonesia yang rawan akan pencemaran lingkungan,” katanya, Jumat (22/10).

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap limbah dan pencemaran maka keterlibatan organisasi masyarakat dan lembaga pemerintah perlu di sinergikan dengan perusahaan. Oleh karena itu, dalam Perda lingkungan hidup nantinya akan dimasukan peran masyarakat dan organisasi non pemerintah.

Kepala Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Batam Dendi Purnomo mengakui memang pengawasan yang dilakukan terhadap aksi aksi pencemaran lingkungan masih lemah disebabkan berbagai factor antara lain, minimnya personil dan anggaran.

Saat ini saja, jumlah pengawas lingkungan yang ada di Bapedalda Batam sekitar 12 orang, padahal jumlah perusahaan yang harus diawasi lebih dari 747 perusahaan di seluruh Batam, sehingga sulit untuk menjangkau seluruh perusahaan tersebut.

Menurut Dendi, pencemaran lingkungan di Batam tidak bisa dihindari karena aktivitas industri yang semakin marak di Batam, meski demikian pihaknya juga tidak mentolelir bila limbah yang dihasilkan dari aktivitas itu mencemari lingkungan, untuk itu pihaknya telah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk mengolah terlebih dahulu limbahnya sebelum dibuang ke laut. (gus).

Tidak ada komentar: