Senin, 29 November 2010

Pekerja dan Pengusaha Batam Silang Sengketa Soal UMK

BATAM – Pemerintah Kota Batam belum bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2011, sebab serikat pekerja dan pengusaha belum sepakat dengan nilainya. Pembahasan diperkirakan alot sebab masing masing pihak bertahan dengan angka yang diusulkan.



Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ir Cahya mengatakan, pengusaha mengusulkan angka UMK tahun 2011 sebesar 1.132.200 rupiah, naik 2,0 persen dibanding 2010 yang 1.110.000.- rupiah. Angka itu diusulkan berdasarkan nilai KHL atau Kebutuhan hidup layak sebesar 1.107.406,- rupiah.

“Pemerintah harus mengambil jalan tengah untuk menetapkan UMK 2011 supaya angkanya bisa diterima pengusaha dan pekerja,” katanya, Kamis (18/11).

Sementara itu, serikat pekerja dalam rapat mengusulkan UMK 2011 sebesar 1.266.706,- rupiah naik 14 persen dibanding 2010. Angka itu juga didasari atas jumlah KHL yang menurut versi pekerja sebesar 1.288.906.- rupiah.

Menurut Cahya, pengusaha tidak mungkin menyepakati UMK yang diusulkan pekerja dengan peningkatan sebesar 14 persen karena dikuatirkan bisa mengganggu keuangan perusahaan dan dampaknya bisa mengganggu aktifitas produksi dan pengurangan jumlah pekerja.

Untuk itu, Cahya minta pemerintah segera mengambil jalan tengah untuk menetapkan UMK 2011 yang bisa diterima pekerja maupun pengusaha.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam Syaiful Badri Sofyan mengatakan, para pekerja menginginkan nilai UMK sama dengan angka KHL sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan. Angka KHL 2011 sendiri sudah disepakati sebesar 1.288.906 sehingga wajar jika UMK 2011 sesuai dengan usulan pekerja sebesar 1.266.706 rupiah.

Sementara itu, Kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, angka KHL yang telah disepakati sebesar 1.288.906 rupiah berdasarkan perhitungan yang dilakukan tim survey yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Perhitungan angka KHL didasari atas survey yang dilakukan di tiga lokasi yakni Bengkong, Batuaji dan Jodoh yang memiliki jumlah penduduk terbesar dan mayoritas pekerja di Batam. Namun, angka KHL yang ditetapkan tersebut masih bersipat sementara karena angkanya selalu berubah setiap bulan.

Oleh karena itu, pengusaha masih belum menerima usulan UMK yang didasari atas nilai KHL tersebut karena persentase peningkatan UMK-nya cukup signifikan yakni 14 persen sehingga dikuatirkan meningkatkan biaya produksi yang berdampak pada produktifitas perusahaan tersebut.

Menurut Rudi, angka UMK 2011 diprediksi mengalami peningkatan namun besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha agar tidak menimbulkan gejolak karena Batam merupakan kota industri dengan ratusan ribu pekerja dan ratusan perusahaan asing, sehingga bila terjadi unjuk rasa seperti yang sering terjadi setiap tahunnya dikuatirkan bisa memperburuk citra Batam sebagai kawasan investasi.

Angka UMK Batam sendiri setiap tahunnya selalu meningkat, pada 2005 UMK Batam sebesar 635 ribu rupiah, lalu tahun 2006 sebesar 815 ribu rupiah, tahun 2007 sebesar 860 ribu rupiah, tahun 2008 sebesar 960 ribu rupiah, tahun 2009 sebesar 1.045.000 rupiah dan tahun 2010 sebesar 1.110.000 rupiah.

Salah satu faktor pendorong naiknya angka UMK adalah inflasi yang terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.

Peneliti dari Bank Indonesia Batam, Oikos Mando Panjaitan laju inflasi kota Batam sepanjang tahun 2010 ini diprediksi naik cukup tinggi yakni dikisaran lima sampai enam persen. Itu disebabkan naiknya indeks harga kelompok bahan makanan sebesar 1,42 persen. Kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 1,01 persen. Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar sebesar 0,40
persen. Kelompok sandang sebesar 1,31 persen serta kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 6,09 persen. (gus).

Tidak ada komentar: