Senin, 27 Juni 2011

Ribuan Hunian di Batam Bermasalah

BATAM – Ribuan rumah dan Ruko di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau bermasalah karena tidak memiliki sertifikat serta dibangun di areal hutan lindung. Meski demikian, penjulannya tetap tinggi.



Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, industri properti di Batam menghadapi banyak persoalan, antara lain, konflik antara pengembang dengan masyarakat terkait pembangunan fasilitas umum, Tingginya biaya produksi yang disebabkan harga bahan bangunan yang terus menerus mengalami peningkatan. Kemudian birokrasi yang masih terlalu lama dan mahal dalam pengurusan perijinan

“Beberapa kota sudah membebaskan biaya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah sederhana, mestinya Pemerintah Kota Batam juga memberlakukan hal yang sama sehingga biaya produksi bisa ditekan dan harga jual rumah bisa lebih murah,” katanya, Rabu (15/6).

Persoalan lainnya, perihal izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam yang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dikelola dan dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dahulu Otorita Batam.

Berdasarkan aturannya, kata Djaja, lahan baru bisa dialokasikan ke pihak lain jika sudah keluar izin HPL. Namun kenyataannya, lahan sudah ada tapi HPL-nya belum juga diurus. Begitu juga perihal sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata tidak berlaku karena tanah di atas sertifikat itu berada di kawasan hutan lindung.

"Sertifikat sudah keluar. Tapi pada ujung-ujungnya daerah tersebut diklaim sebagai hutan lindung. Lalu kenapa sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN? Karena tidak adanya kepastian hukumnya, sangat wajar kenapa bank tidak mau menerima sertifikat tersebut untuk diagunkan," kata dia.

Masalah lainnya, dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana PBB sebagai dasar untuk menetapkan besaran Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan pengembang agar sertifikat rumah bisa dikeluarkan. Berdasarkan Ranperda PBB sudah dibahas, tahun depan akan dikelola pemerintah daerah, tapi kapan dimulai pembayarannya masih belum jelas.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri yang juga Pemilik perusahaan property Arsikon Grup, Cahya mengatakan, sekitar 4.000 rumah termasuk ruko di Batam bermasalah dan illegal karena dianggap dibangun di atas hutan lindung. Padahal, pengusaha atau pengembang sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Bahkan, BPN selaku lembaga resmi sudah mengeluarkan sertifikat.

“Jika sudah membayar UWTO dan sudah ada sertifikat mestinya rumah tersebut legal,” kata Cahya.

Persoalan kemudian muncul setelah 10 tahun lebih ketika Bank tidak mau menerima sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sebagai aguna untuk pengajuan kredit dengan alasan tanah di tempat bangunan berdiri adalah hutan lindung dan belum ada rekomendasi alihfungsi hutan lindung dari Menteri Kehutanan.

“Tentu yang jadi korban masyarakat,” katanya.

Menurut Cahya, pada pertemuan terakhir dengan BPN beberapa bulan lalu, Menteri Kehutanan sudah menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan itu. Janji itu diungkapkan Menhut saat pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani, DPD asal Kepri dan pengusaha properti. Namun, persoalahnnya hingga saat ini belum tuntas.

Sebenarnya, kata Cahya, penyelesaikan persoalan itu sederhana. OB atau BP Batam tinggal melengkapi administrasi hutan pengganti, maka Menteri Kehutanan akan mengeluarkan rekomendasi alihfungsi hutan lindung tersebut dan masalah selesai.

Penjualan Tinggi

Meski menghadapi banyak persoalan, namun penjualan property di Batam tetap tinggi. Itu didukung oleh status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang menyebabkan roda ekonomi bertumbuh sehingga permintaan rumah meningkat. Selain itu letak geografis Batam yang sangat dekat dengan Singapura dan Malaysia juga memicu permintaan rumah dari warga asing cukup tinggi.

Direktur PT Mulia Realty Batindo yang juga mantan Ketua DPD REI Batam, Mulya Pamadi mengatakan pertumbuhan penjualan property di Batam setiap tahun sekitar 10-15 persen. Penjualan paling tinggi terjadi pada perumahan untuk menengah ke bawah dengan harga kurang dari 300 juta rupiah.

Meski demikian, penjualan rumah menengah atas dan apartemen juga meningkat, itu ditandai dengan semakin maraknya pembangunan apartemen di Batam. (gus).


Tidak ada komentar: