Senin, 27 Juni 2011

Pemerintah Cabut 200 Ijin Kapal Nelayan Asing

BATAM – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mencabut sedikitnya 200 ijin kapal penangkap ikan asing dari berbagai negara yang melanggar aturan seperti membongkar muatan di luar negeri sehingga negara berpotensi merugi ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Oleh karenanya, KKP akan memperketat pemberian ijin bagi kapal nelayan asing.



Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad saat berkunjung ke Batam, Senin (30/5) mengatakan, pemberian ijin menangkap ikan bagi kapal nelayan asing akan diperketat sebab selama ini banyak nelayan asing yang telah diberi ijin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia ternyata melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan seperti melakukan bongkar muat dan menjual hasil tangkapan di luar negeri seperti di Thailand, Vietnam dan China, padahal sesuai aturan maka bongkar muat dan penjualan hanya bisa dilakukan di Indonesia.

“Sekitar 200 ijin menangkap ikan bagi kapal asing dicabut oleh KKP, karena kapal-kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia tetapi diketahui membongkar muatan dan menjual hasil tangkpanya di luar negeri,” katanya.

Dilakukannya pembongkaran dan penjualan hasil tangkapan di luar negeri karena harga jualnya lebih tinggi dibanding Indonesia sehingga keuntungan yang diterima lebih besar.

Menurut Fadel, selama ini pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kapal nelayan asing yang memiliki ijin tersebut sangat rendah sehingga sering terjadi pelanggaran. Untuk itu pemerintah akan mengawasi secara ketat kapal nelayan asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Caranya dengan mewajibkan setiap kapal nelayan asing untuk memeberi laporan keberangkatan kapal dan tempat bongkar muatnya.

“Kapal nelayan asing yang tidak memberi laporan bongkar muat hasil tangkapannya akan diberi sangsi tegas,” katanya.

Selain itu, setiap kapal asing yang mengajukan ijin menangkap ikan di Indonesia juga diwajibkan memiliki pekerja atau kru warga Indonesia untuk mempermudah pengawasannya. Pasalnya, jika seluruh kru warga negara asing maka kemungkinan terjadinya tindakan penyelewenagan semakin besar.

Produksi Terbesar

Fadel Muhamad mengatakan, Indonesia ditargetkan dapat menjadi penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di dunia. Untuk itu, rencana peningkatan produksi akan dilakukan yang bertumpu pada perikanan budidaya.

Peningkatan produksi perikanan dan kelautan tersebut ditargetkan naik 353 persen selama periode 2010-2014, dari 5,26 juta ton menjadi 16,9 juta ton. Untuk itu, ada lima komoditi perikanan yang akan dikembangkan yaitu rumput laut, ikan lele, ikan patin, ikan kakap dan ikan kerapu.

Salah satu kawasan budidaya mandiri nasional yang menjadi contoh, katanya ada di Batam yang digagas dan dimotori oleh gerakan usaha mikro kecil Indonesia (GUMKI) Kepri. Kawasan percontohan tersebut akan menjadi proyek swasembada ikan lele di kota Batam dengan harga komoditas yang bersaing dengan negara tetangga.

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Rokhmin Dahuri pernah mengatakan bahwa pemanfaatan potensi perikanan laut Kepri setiap tahunnya hingga 2010 baru mencapai 1,37 persen. Padahal peluang pengembangan potensi dari jenis perikanan laut dan budidaya mencapai 98, 63 persen.

“Saatnya menggagas Kepri sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berbasis Maritim, mengingat selama ini Sumber Daya Alam khususnya sektor Kelautan dan Perikanan merupakan aset yang pasif,” katanya.

Dijelaskan, untuk memajukan Kepri, kedepan seluruh aset tersebut perlu dibangun dan digerakkan. Dan untuk melaksanakan program tersebut, perlu sersinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta seluruh komponen masyarakat Kepri. (gus).

Tidak ada komentar: