Senin, 27 Juni 2011

Investor China Diperkarakan Mitra Lokal

BATAM – Investor asal China yakni China Shenhua Energy Co. Ltd di perkarakan mitra lokalnya PT Energi Musi Makmur (EMM) terkait pembangunan proyek PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing karena dinilai melanggar perjanjian kerja. Akibatnya, proyek yang mendekati rampung tersebut teranncam batal beroperasi akhir Juni ini.



Direktur Utama PT EMM yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Johanes Kennedy mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan pelanggaran perjanjian yang dilakukan China Shenhua Energy Co. Ltd. Untuk itu, PT EMM telah menunjuk Kantor Hukum Juniver Girsang sebagai kuasa huum yang terlebih dahulu akan mengajukan somasi ke perusahaan asal China tersebut.

Johanes mengatakan pihaknya melihat adanya ketidakseimbangan dalam kerjasama pembangunan PLTU yang melibatkan investor asal China karena hampir semua kebutuhan proyek mulai dari tenaga kerja, material, dan lainnya didatangkan dari China. Selain itu, pengerjaan konstruksi yang mestinya dilakukan pengusaha lokl ternyata juga diambil alih pengusaha China.

Kemudian, pihak China Shenhua Energy Co. Ltd juga terus menambah modal sehingga dikuatirkan saham yang dimiliki PT EMM yang awalnya sebesar 30 persen terdilusi menjadi 0 persen.

“Kami minta investor China untuk kembali ke perjanjian awal lalu melakukan audit ulang dan mengembalikan kuasa usaha pertambangan ke mitra lokalnya,” kata dia kepada Koran Jakarta, Senin (13/6).

Johenes merasa diperdaya oleh investor China karena hanya diberikan tugas untuk mengurus perizinan, pembebasan lahan, dan mendapatkan hak kuasa pertambangan. Ketika proyek sudah berjalan dan siap beroperasi, secara sistematis perannya dikurangi. Padahal, PT EMM telah mengeluarkan dana investasi sekitar 20 juta dollar AS setara dengan 180 miliar rupiah dengan kurs 9.000 rupiah per dollar AS. Proyeknya sendiri diperkirakan menghabiskan dana sekitar 213 juta dollar AS.

Dalam materi somasi balik yang dibuat oleh Kantor Hukum Juniver Girsang dan Rekan, menyebutkan beberapa penyimpangan oleh China Shenhua selaku pemegang saham mayoritas dalam PT GH-EMM terhadap PT EMM sebagaimana yang telah disepakati dalam gentlement agreement dan basic agreement.

Juniver Girasang mengatakan, atas dasar penyimpangan itu, pihaknya memperingatkan China Shenhua untuk menunda atau menangguhkan seluruh kegiatan usaha dan seluruh kegiatan testing commisioning, kontrak PPA, ekspansi PLTU, dan tender PLTU Pemalang sampai adanya penyelesaian terhadap kewajiban klien rekan kepada PT EMM.

Keberatan yang diajukan PT EMM adalah adanya somasi dari China Shenhua yang mewajibkan PT EMM untuk membiayai pembangunan transmisi dari PLTU Simpang Belimbing ke substation Banjarsari dan Substation Lahat, padahal proyek transmisi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proyek PLTU tersebut.

China Shnehua juga telah mengingkari perjanjian kerjasama yaitu pada awalnya terhadap pembangunan konstruksi seharusnya diberikan kepada PT EMM dan seharusnya seluruh biaya pembebasan lahan dan tambang PLTU dimasukkan sebagai biaya proyek, dan sebagai mitra lokal PT EMM tidak jadi diberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah diperjanjikan pada awal gentlement agreement proyek dengan China Shenhua.

Juniver juga menyayangkan upaya dilakukan oleh investor asing ini sehingga peran mitra lokal yaitu PT EMM secara sistematis mulai dikurangi dan dibebani oleh kewajiban yang tidak diatur dalam perjanjian awal.

Oleh karena itu, PT EMM menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali proyek PLTU itu karena di duga adanya indikasi pelanggaran dan kecurangan dari pihak investor terhadap eksistensi mitra local.

PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing berlokasi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten. Muara Enim, Sumatra Selatan dikerjakan dengan nilai investasi ditaksir 213 juta dollar AS.

Proyek itu dikerjakan oleh konsursium antara PT Energi Musi Makmur dengan kepemilikan saham 30 persen dan China Shenhua Energy Co. Ltd yang memiliki 70 persen saham. Proyek itu mendapat pembiayaan dari sindikasi China Development Bank dan The Export Import Bank of China.

Saat ini, mesin tahap pertama kapasitas 150 MW diperkirakan beroperasi pada Juni 2011 dan mesin tahap kedua akan beroperasi pada tahun depan. (gus).

Tidak ada komentar: