Senin, 27 Juni 2011

DPRD Batam Tolak Perda Kenaikan Pajak

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam melalui Rapat Paripurna membatalkan rencana Pemerintah Kota Batam yang akan menaikan sejumlah pajak dan retribusi daerah dikarenakan kondisi ekonomi yang belum kondusif.



Ketua DPRD Batam, H. Surya Sardi mengatakan, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang selenggarakan Rabu (25/5) disebutkan bahwa seluruh fraksi menolak rencana Pemerintah Kota Batam yang akan menaikan sejumlah pajak dan retribusi daerah seperti pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan sejumlah objek pajak lainnya.

Hanya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang naik dari 4 persen menjadi 6 persen yang disetujui tujuh fraksi sedangkan dua fraksi juga dengan tegas menolak. Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura.

“Ranperda pajak-pajak daerah yang telah disahkan kemarin akan disampaikan kepada Gubernur Kepri hingga ke Menteri Keuangan RI untuk disetujui,” katanya, Kamis (26/5).

Pembatalan rencana kenaikan pajak tempat hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan lainnya di Kota Batam mendapat tanggapan positif dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya mengatakan, pembatalan kenaikan pajak hiburan dan beberapa pajak lainnya akan berdampak baik dan akan punya multiplier effect positif terhadap perekonomian Batam terutama pelaku usaha yang saat ini merasa kurang bergairah sejak adanya wacana kenaikan pajak daerah.

"Sekurang-kurangnya kita masih bisa bernafas sejenak dengan pembatalan ini. Kenapa saya katakan demikian, karena selain permasalah ini, kita sudah jauh-jauh hari kita sudah ngos-ngosan berpacu dengan segala kebijakan-kebijakan yang belum beres-beres, tumpang tindih. Diantaranya belum adanya kepastian hukum yang sesuai dengan amanat undang-undang, tentang masalah pelabuhan, kemaritiman, dan lain sebagainya. Paling tidak, kita masih bisa sedikit mengambil nafas karena pembatalan ini, disamping permasalahan yang telah ada sebelum-sebelumnya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Apindo Kepri Ir Cahya menyambut baik pembatalan rencana kenaikan pajak tersebut, namun dia menyesalkan tetap diloloskanya rencana kenaikan pajak PPJU dari 4 persen menjadi 6 persen. Pasalnya, kenaikan yang mencapai 50 persen tersebut akan menjadi beban berat bagi masyarakat dan kalangan pengusaha.

"Listrik kita sudah sangat mahal dibanding daerah lain. Perbandingannya 1,3 kali lebih mahal, jadi sangat tidak pantas jika PPJU dinaikkan," katanya.

Menurut Cahya, Apindo menginginkan semua rencana kenaikan pajak dibatalkan. Soal keputusan yang telah final di rapat paripurna DPRD Kota Batam kemarin, Cahya tetap bersikukuh tidak mau menerimanya. Sembari berujar, akan mengambil langkah-langkah strategis agar kenaikan PPJU itu bisa dibatalkan.

"Kami akan menyurati Gubernur Kepri perihal ini. Dan jika tidak ditanggapi, maka kami akan mengajukan peninjauan kembali (judical review) ke Jakarta atas keputusan kenaikan PPJU ini," katanya.

Sementara itu, Walikota Batam Ahmad Dahlan tidak kecewa atas pembatalan rencana kenaikan pajak pada Ranperda Kenaikan Pajak-pajak Daerah yang diusulkan Pemko Batam ke DPRD Kota Batam.

"Kita tidak kecewa dan taat atas apa yang telah disepakati bersama. Dan saya pikir ini tetap menjadi kabar gembira bagi semua pihak, dimana hiburan merupakan salah satu keunggulan Batam dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri," katanya.

Meski demikian, pembatalan kenaikan pajak daerah tersebut akan berdampak pada penerimaan daerah. APBD Kota Batam 2011 ditaksir akan difisit sekitar 250 miliar rupiah. Lalu dari kenaikan PPJU akan menambah pemasukan Pemko Batam tahun 2011 sekitar 10 miliar rupiah. Pada tahun 2010 penerimaan dari PPJU sekitar 61 miliar rupiah dan tahun 2011 ini diprediksi bisa mencapai 70 miliar rupiah, sedangkan untuk 2012 bisa mencapai 80 miliar rupiah.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD, H. Surya Sardi dan didampingi Wakil Ketua I Ruslan Kasbulatov, Wakil ketua II Zainal Abidin, dan Wakil ketua III Aris Hardi Halim serta dihadiri Walikota Batam, Drs Ahmad Dahlan, dan Wakil Walikota Batam Rudi, SE.

Yudi Kurnain selaku ketua Pansus ranperda pajak-pajak daerah dalam laporannya mengatakan, pansus hanya diberikan waktu selama 90 hari dalam melakukan pembahasan maupun kajian-kajian dengan melibatkan berbagai pihak. Diantaranya, tiga kali melakukan rapat internal pansus, melakukan kegiatan-kegiatan ke objek pajak, pembahasan dengan tim pemko Batam sebanyak 5 kali, melakukan kunker ke Surabaya 1 kali dari tanggal 14- 6 Maret 2011, pertemuan pansus dengan publik, akademisi, LSM Gebrak, YLKB, SBSI, Apindo, Kadin, Asita dan lainnya.

Dari pertemuan tersebut, baik pihak pengusaha, asosiasi pekerja, menyatakan penolakan kenaikan pajak-pajak daerah. Dengan alasan, kenaikan tersebut akan menambah beban bagi pengusaha. Dari pihak serikat pekerja, kenaikan pajak-pajak daerah tersebut tidak sebanding dengan UMK karyawan. Sementara dari pihak akademisi meminta untuk kenaikan tersebut agar dikaji ulang.

Dengan berbagai masukan maupun segala pertimbangan lainnya, kata Yudi, maka pansus tidak menaikkan pajak seperti, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, mineral hutan logam. (gus).

Tidak ada komentar: