Senin, 29 November 2010

Upah Minimum Kota Batam

BATAM – Upah Minimum Kota atau Provinsi disarankan tidak lagi menjadi acuan bagi perusahaan untuk memberi gaji atau upah pekerjanya karenanya di banyak negara gaji pekerja dinegosiasikan antara pekerja dan perusahanaan berdasarkan keterampilan yang dimiliki pekerja.




Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Johannes Kennedy Aritonang mengatakan, penentuan upah minimum kota atau provinsi setiap tahunnya selalu menimbulkan perdebatan yang menguras waktu, energi, dan biaya dari pengusaha maupun pekerja. Oleh karena itu standar pengupahan dengan pola UMK atau UMP sebaiknya ditinggalkan.

‘’Seharusnya standar upah berdasarkan UMK atau UMP sudah ditinggalkan karena banyak negara yang sudah meninggalkan pola demikian,’ katanya, Selasa (23/11).

Pengusaha dan pekerja serta pemerintah utamanya lebih baik focus pada penetapan standar keterampilan minimum para pencari kerja sehingga besaran gaji atau upah bisa dinegosiasikan antara para pencari kerja dengan perusahaan. Pola pengupahan seperti itu sudah diterapkan di banyak negara seperti China.

Untuk itu pemerintah harus mengambil bagian dengan menyiapkan program guna meningkatkan keterampilan atau keahlian para pencari kerja agar para pencari kerja bisa bernegosiasi dengan upah yang akan diterimanya kelak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Cahya menambahkan sistem pengupahan memang harus diperbaiki karena setiap tahun selalu menimbulkan pro dan kontra untuk penetapannya.

Misalnya ketentuan Upah Minimum Provinsi 2011 yang sudah ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri sebesar 975 ribu rupiah, padahal sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Tanjung Pinang menetapkan Upah Minimum Kota Tanjung Pinang sebesar 962 ribu rupiah. Sedangkan UMK Batam sebesar 1.180.000 rupiah.

Jika berdasarkan keputusan Gubernur soal UMP (Upah Minimum Provinsi) 2011 yang 975 ribu rupiah, maka upah minimum seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Kepri harus menyesuaikan dengan upah minimum provinsi tersebut.

Dengan demikian, UMK Tanjung Pinang pada tahun depan harus dibayar lebih besar dari yang sudah ditetapkan Pemerintah kota Tanjung Pinang, sebab Pemkab Tanjung Piang hanya menetapkan UMK 962 ribu rupiah sedangkan UMP 975 ribu rupiah. Dengan demikian pengusaha Tanjung Pinang di rugikan.

Hal yang sama juga terjadi untuk Kota Batam, karena Dewan Pengupahan Kota Batam telah memutuskan UMK 2011 sebesar 1.180.000 rupiah sedangkan UMP hanya 975 ribu rupiah, maka pengusaha berhak untuk membayar Upah minimum pekerja lebih rendah dari yang sudah ditetapkan Walikota Batam. Dengan demikian, pengusaha Batam lebih diuntungkan.

Oleh karena itu, Cahya minta Upah Minimum Provinsi dihapuskan saja dan diserahkan ketetapannya pada Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten yang lebih mengetahui kebutuhan hidup pekerjanya. (gus).

Tidak ada komentar: