Minggu, 14 November 2010

Buruh di Batam Unjuk Rasa Tuntut Penundaan Revisi UU no 13/2003

BATAM – Ratusan pekerja dari berbagai perusahaan elektronik di Kota Batam berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuntut penundaan revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena isi revisinya tidak berpihak pada pekerja, selain itu para pekerja juga menuntut pemerintah segera membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.



Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Agus Riyono mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh kemarin (Rabu) dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas nasip para pekerja atau buruh yang tidak jelas mengenai kesejahteraan dan jaminan sosialnya.

“UU nomor 13 yang sedang direvisi saat ini isisnya hanya menyengsarakan pekerja, sehingga harus ditunda pembahasannya,” katanya, Rabu (10/11).

Oleh karena itu, para buruh menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Batam sambil berunjuk rasa menuntut beberapa hal antara lain, meminta revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang saat ini sedang dilakukan DPR ditunda atas beerapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, isi revisi UU 13/2003 sama sekali tidak pro pekerja tapi lebih mengarah pada pro pasar. Itu terlihat jelas dari pembahasan soal sistem outsourcing yang dibuka luas tanpa ada batasan. Kemudian revisi UU no 13 juga mengarahkan pada liberalisasi hukum perburuhan yang memungkinkan tenaga kerja asing akan membanjiri Indonesia.

Selain itu, dalam revisi yang sedang dibahas DPR tersebut juga terdapat klausul yang berisi tentang hak perusahaan yang bisa memutus hubungan kerja dengan pekerjanya tanpa ada izin dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), bahkan hak buruh untuk mogok juga dibatasi karena disebutkan ketika buruh melakukan mogok kerja, perusahaan bisa langsung mem-PHK-nya.

Selain itu, para pekerja di Batam juga minta sebelum UU nomor 13 itu direvisi, pemerintah diminta melaksanakan terlebih dahulu Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurutnya, UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN atau Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah disahkan sejak 19 Oktober 2006 lalu, hingga saat ini belum dilaksanakan pemerintah, misalnya soal pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Untuk itu para pekerja minta agar pemerintah segera membentuk lembaga independent yang tidak mengejar keuntungan yang menyelenggarakannya. (gus).

Tidak ada komentar: