Rabu, 17 November 2010

Kadin Persoalkan Status Kepemilikan Lahan di Batam



Foto : Nada Faza Soraya

BATAM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mendesak Otorita Batam (Badan Pengusahaan FTZ Batam) mencabut ijin alokasi lahan yang diberikan kepada investor yang belum memanfaatkan lahan tersebut, karena banyak investor yang membutuhkan lahan tersebut.



Ketua Kadin Batam Nada Faza Soraya mengatakan, ratusan hektare lahan di kota Batam saat ini banyak yang terlantar karena belum dibangun atau dimanfaatkan oleh pemiliknya, akibatnya pembangunan ekonomi jadi terganggu.

Untuk itu, Kadin mendesak Otorita Batam atau Badan Pengusahaan FTZ Batam segera mencabut ijin alokasi lahan yang diberikan investor yang belum melakukan pembangunan di lahan itu dan memberikanya ke investor lain yang ingin segera membangun.

Itu perlu dilakukan karena saat ini Otorita Batam tidak bisa memberikan alokasi lahan yang baru karena seluruh lahan yang ada di Pulau Batam sudah di alokasikan kepada investor. Untuk itu, satu satunya cara bagi investor yang ingin mendapatkan lahan guna kebutuhan investasinya dengan mengambil lahan yang telah dialokasikan Otorita Batam sebelumnya.

“Ijin alokasi lahan yang sudah terlanjur diberikan Otorita Batam kepada investor yang belum melakukan pembangunan harus dicabut dan diberikan kepada investor yang ingin melakukan pembangunan,” katanya kepada Koran Jakarta disela acara Indomarine Expo, Selasa (16/11).

Menurut Nada, Otorita Batam memiliki kewenangan untuk mencabut ijin alokasi lahan tersebut karena ada aturannya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya menambahkan selain banyaknya lahan yang terlantar atau belum dikelola oleh pemiliknya, Batam juga memiliki persoalan lahan lainnya yakni status hukum yang tidak jelas.

Menurutnya, banyak lahan yang sudah dialokasikan Otorita Batam ternyata berstatus hutan lindung akibatnya investor khususnya di sektor properti dan masyarakat yang sudah membeli rumah dilahan itu mengalami kerugian karena lahan yang dikelola ternyata berstatus hutan lindung.

Selain di sektor properti, katanya, ada juga investor asing yang ingin membuka kawasan industri di Batam mengurungkan niatnya karena status lahan nya merupakan hutan lindung.

Batam saat ini mengalami krisis lahan, padahal banyak investor yang ingin berinvestasi namun lahannya tidak tersedia, kalaupun ada merupakan hutan lindung. Oleh karena itu Cahya minta pemerintah bisa mengalihfungsikan hutan lindung di batam menjadi kawasan komersil karena kebutuhan lahan sangat tinggi di Batam. Selain itu, pemerintah juga perlu segera memperjelas status lahan di Pulau Rempang dan Galang untuk pengembangan Batam.

Walikota Batam Ahmad Dahlan sebelumnya mengatakan status hukum lahan di Pulau Rempang dan Galang diperkirakan bisa tuntas tahun ini juga setelah tim yang terdiri dari Pemko Batam, Otorita Batam dan dinas terkait dari Pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat memberikan rekomendasinya.

Pulau Rempang dan Galang memiliki potensi untuk dijadikan kawasan industri karena lokasinya yang sangat dekat dengan Batam dan Singapura. Pulau tersebut juga sudah diproyeksikan pemerintah sejak dulu untuk pengembangan kawasan investasi. Pasalnya, sejak dahulu sewaktu Ketua Otorita Batam dijabat BJ Habibie sudah dibangun jembatan penghubung antar pulau yakni Jembatan Barelang yang menghabiskan dana lebih 400 miliar rupiah. (gus).

Tidak ada komentar: