BATAM – Kasus penahanan ratusan mobil mewah yang diduga illegal di Batam oleh Mabes Polri pada Bulan lalu, hingga kini mengambang karena polisi belum menentukan tersangka dan penanganannya yang dulu terbuka kini semakin tertutup dan tidak transparan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Ir Wirya Putra Silalahi mengatakan, penanganan mobil mewah yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu seperti main-main saja untuk tujuan tertentu. Pasalnya, kasus tersebut saat ini mulai mulai menghilang dari pemberitaan. Padahal sebelumnya Polisi sangat gencar memberikan informasi kepada media terlebih saat mendatangi rumah-rumah warga untuk mengambil mobil mewah secara paksa.
Oleh karenanya, Wirya menduga ada kong kalingkong antara Polisi dan pengusaha dalam penanganan kasus mobil mewah tersebut.
"Kita melihat ada gaya-gaya "86", kita sebut seperti itu karena sampai sekarang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Padahal mobil sebagai barang bukti sudah satu bulan lebih ditahan," katanya, Rabu (20/10).
Untuk menghindari prasangka negatif tersebut, Polisi diminta untuk lebih transparan dalam menangani kasusnya.
Menurut Wirya, jika memang terdapat masalah dalam penangkapan mobil supaya di proses secara tuntas dan disampaikan kepada publik. Terlebih polisi sebelumnya sudah menetapkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penjualan mobil mewah bodong tersebut, sayangnya nasib ke 7 orang itu sampai saat ini masih belum jelas apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Dalam menangani kasus tersebut, mestinya selama sebulan lebih penahanan mobil tersebut, polisi melakukan pencatatan baik nomor mesin, nomor rangka dan memotretnya sebagai barang bukti, kemudian mobil dikembalikan kepada pemiliknya dengan wajib lapor. Anehnya, sampai hari ini mobil mobil mewah itu masih di tahan dan pemiliknya belum bisa mengeluarkan mobil tersebut.
Sementara itu, Direskrim Polda Kepri AKBP Wibowo mengatakan, polisi belum mau buru-buru menetapkan status tersangka kepada tujuh importir mobil mewah yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Mabes Polri. Wibowo menegaskan, keterlibatan ketujuh importir tersebut sampai saat ini masih diselidiki.
"Kita harus selektif dalam menetapkan tersangkanya dalam kasus masuknya mobil mewah itu, tidak perlu buru-buru," katanya.
Terkait dengan keberadaan mobil mobil tersebut, dikatakan pemiliknya bisa meminjam pakai mobilnya yang ditahan jika proses peneyelidikan terhadap mobil itu selesai, namun pemiliknya masih wajib lapor. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar