Sabtu, 21 November 2009

Bea Cukai Amankan 75 Ton Bahan Peledak

BATAM – Aparat Bea dan Cukai Provinsi Kepri (Kepri) menangkap satu kapal KM Fungka Sejahtera No 80/OOn GT.96 asal Malaysia yang mengangkut sekitar 75 ton bahan peledak berjenis Amonium Nitrat, yang rencananya akan dikirm ke Pulau Selayar Provinsi Sulawesi Tenggara.








Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepri Nasar Salim kepada sejumlah wartawan mengatakan, kapal yang dinahkodai NH tersebut ditangkap oleh petugas patroli Bea Cukai diperairan pulau Mapor pada Rabu (18/11) pukul 04.00 WIB.


“Petugas kami berhasil menangkap kapal yang diduga akan menyeludupkan bahan peledak Amonium Nitrat ke Sulawesi selatan pada Rabu (18/11),” katanya, Jumat (20/11).

Kapal tersebut, kata dia membawa barang yang tidak sesuai dengan dokumen manifest sehingga dianggap penyelundupan. Barang yang ditangkap tersebut adalah 3000 bags (1 bags sekitar 25 kg) Amonium Nitrat dari Malaysia .

Nahkoda dan awal kapal serta barang bukti dan kapal selanjutnya ditahan oleh Bea dan Cukai Kepri.

Menurut Nasar, penangkapan itu dilakukan karena Nahkoda tersebut diduga melanggar pasal 102 UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang berbunyi “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat 2 akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 50 juta rupiah sampai lima miliar rupiah”.

Modus operandi yang dilakukan Nahkoda tersebut kata dia dengan mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung, kemasan barang juga disamarkan dengan barang aslinya.

Dengan ditangkapnya kapal tersebut kata dia, selanjutnya akan dilakukan proses penyeldidikan oleh Bidang penyidikan dan penangan barang hasil penindakan kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain berhasil menangkap penyelundupan bahan peledak, BC Kepri juga kata Nasar telah berhasil menangkap sejumlah aksi penyelundupan lainnya antara lain, penyelundupan barang dan pakaian bekas yang berasal dari Malaysia pada 11 Nopember 2009, lalu penangkapan ban dan barang bekas dari Singapura pada 11 Nopember 2009, penangkapan penyelundupan barang bekas dan campuran dari Singapura dan penangkapan penyelundupan gula dari Singapura. (gus).

Tidak ada komentar: