Minggu, 25 April 2010

Transportasi di Negeri Seribu Pulau

……..Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdiri dari lebih 2.400 pulau, bisa jadi daerah ini menjadi maket kecil Indonesia yang juga terdiri dari ribuan pulau. Jadi.. bisa dibayangkan bagaimana sulitnya membuat sistem transportasi yang tepat dan efisien di negeri dengan seribu pulau yang juga dikenal sebagai negeri Gurindam 12.



Gubernur Kepri Ismeth Abdullah pernah mengatakan, dengan kondisi geografis Provinsi Kepri yang terdiri dari pulau-pulau, menyebabkan fasilitas transportasi sangat dibutuhkan untuk menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain.

’’Provinsi Kepri ini merupakan daerah yang terdiri dari pulau-pulau. Jadi yang paling dibutuhkan itu adalah sarana transportasi laut berupa kapal. Kalau jalan raya di darat tidak begitu persoalan," katanya.

Keluhan Ismeth Abdullah tersebut cukup beralasan, karena bila pengadaan kapal sebagai sarana transportasi public harus dibebankan seluruhnya ke Pemerintah Daerah agaknya terlalu berat karena keterbatasan anggaran, sebab untuk membeli satu kapal penumpang dibutuhkan biaya besar, beda bila disbanding dengan membeli satu unit mobil penumpang.

Sebagai gambaran, untuk membeli mobil bus AC berkapasitas 60 penumpang harganya hanya sekitar 600 juta rupiah, maka harga kapal dengan kapasitas penumpang yang sama sekitar 4 miliar rupiah. Selain itu, ongkos perawatan kapal tidak sama dengan mobil bus, biaya perawatan kapal tentunya lebih mahal.

Namun, meskipun mahal keberadaan kapal sebagai sarana transportasi harus tersedia karena memang kondisi geografis Kepri menuntut adanya fasilitas tersebut.

Bagi masyarakat Kepri, transportasi laut antar pulau sangatlah penting. Tidak saja memperlancar arus transportasi laut, tetapi juga menjadi alat transportasi untuk pergi mengajar.

Kalau dikota lain Indonesia sarana transportasi antar kota dan kabupaten menggunakan mobil atau bus, maka di Provinsi Kepri hampir bisa dikatakan tidak ada bus sebagai sarana transportasi antar kota dan kabupaten sehingga bila berjalan jalan ke daerah ini tidak akan pernah dijumpai terminal bus antar kota sepertihalnya di kota lain.

Sistem transportasi antar kota dan kabupaten di Provinsi Kepri terdiri dari Perahu motor kecil (pompong) yang banyak digunakan oleh masyarakat di kawasan pesisir (hinterland) untuk melakukan aktivitas kesehariannya.

Kemudian, Kapal ferry (MV) yang merupakan transportasi utama antar kota untuk tujuan Tanjungpinang - Batam - Karimun – Lingga. Selain itu juga ada SpeadBoat yakni transportasi boat cepat yang biasa digunakan masyarakat untuk tujuan Tanjungpinang - Lobam – Batam. Lalu ada KM. Perintis yang merupakan salah satu transportasi laut menuju ke dan dari Kabupaten Natuna.

Dengan sistem transportasi kapal tersebut berarti keberadaan pelabuhan sebagai terminal antar kota mutlak dibutuhkan dan hampir disetiap pulau dalam Provinsi Kepri terdapat pelabuhan meskipun banyak pelabuhan dikelola secara terbatas.

Jumlah Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro mengatakan, untuk membangun sistem transportasi yang handal di Kepri tidak hanya sekedar dibutuhkan infrastruktur pelabuhan dan kapal sebagai alat trasnportasi, namun juga dibutuhkan aksesibilitas jaringan transportasi kepulauan.

Artinya, dibutuhkan anggaran yang besar untuk membangun terminal laut disetiap pulau, dan saat ini hanya pulau besar seperti Batam, Bintan, Karimun, Lingga dan Natuna yang memiliki terminal atau pelabuhan laut yang refresentatif, dan di pulau lainnya belum tersedia, padahal Kepri terdiri dari 2.400 pulau0.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri berencana membangun simpul transportasi seperti terminal, bandara dan pelabuhan serta pengembangan rute-rute pelayanan moda transportasi publik yang akan menjangkau seluruh wilayah kepulauan. Itu perlu dilakukan untuk menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah yang sangat luas dan terpisah oleh laut ini.

Rencana pembangunan simpul transportasi itu, kata Suhajar akan ditunangkan dalam bentuk peraturan daerah yang implementasinya ada di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan dituangkanya peraturan itu kedalam RTRW nantinya diharapkan peran pemerintah provinsi lebih besar dalam pembangunan sistem transportasi laut di Kepri sehingga lebih fokus pada kegiatan dan anggaran.

Selama ini, pengadaan transportasi laut di Provinsi Kepulauan Riau banyak dikelola pengusaha swasta untuk mengangkut penumpang bolak-balik antar-pulau. Tentunya pengelolaan jasa angkutan laut tersebut sangat terbatas, termasuk jarak tempuhnya hanya sekitar pulau pulau terdekat yang tidak mempunyai resiko tinggi di laut.

Padahal dengan keberadaan masyarakat yang tersebar di banyak pulau, dibutuhkan sarana transportasi kapal yang lebih banyak, namun pihak swasta tidak bisa mengadakannya karena risiko kecelakaan dan mahalnya biaya pembelian kapal. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus mengambil alih dan menyediakan anggaran cukup besar untuk mengadakan kapal agar masyarakat yang tinggal di pulau terpencil bisa juga melakukan interaksi dengan warga di pulau lainnya sehingga pemerataan ekonomi bisa dilakukan. (gus).

Tidak ada komentar: