Selasa, 06 Juli 2010

Pengusaha Batam Tolak Kenaikan Pajak

BATAM – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menilai rencana Pemerintah Kota yang akan menaikan pajak daerah dan retribusi dinilai tidak pro investasi dan dikuatirkan bisa menurunkan daya saing Batam sebagai kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas dengan kawasan sejenis di negara tetangga.



Ketua Apindo Batam OK Simatupang mengatakan, kondisi ekonomi global dan nasional saat ini masih belum terlalu pulih, sehingga banyak perusahaan di Batam yang orientasi produksinya untuk ekspor masih kelimpungan. Oleh karena itu, rencana Pemerintah Kota yang akan menaikan pajak daerah dan retribusi dinilai tidak tepat.

Dengan demikian, kata dia Pemerintah Kota sebaiknya menarik kembali usulan revisi Perda Pajak dan Retribusi yang akan dibahas di DPRD.

Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya menambahkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pengusaha di Batam tentang rencana peningkatan pajak daerah dan retribusi tersebut. Dari hasil diskusi disebutkan bahwa pengusaha menolak rencana pemerintah kota untuk meningkatan pajak daerah dan retribusi dengan alasan kondisi ekonomi yang belum pulih.

Pengusaha menilai jika pajak daerah dan retribusi di naikan akan meningkatkan beban pengusaha sehingga dikuatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja karena banyak perusahaan yang akan berhenti produksi.

Oleh karena itu, Kadin dan Apindo Batam telah mengirim surat secara resmi kepada DPRD Kota Batam untuk menghentikan pembahasan revisi Perda tersebut dan mengembalikan draft revisinya ke Pemko kembali.

“Kondisi saat ini tidak tepat jika pajak dan retribusi dinaikan, pengusaha akan semakin terbebankan sehingga kami secara tegas menolak rencana tersebut,” katanya, Selasa (22/6).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam Yusfa Hendri mengatakan, penyesuaian pajak daerah dan retribusi sudah sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta peraturan lainnya tentang Pajak dan retribusi Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Di dalam UU 28 Tahun 2009 terdapat penambahan jenis pajak daerah yaitu Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian pajak daerah yang semula berjumlah tujuh meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (Galian C) menjadi sebelas jenis pajak.

Merujuk UU Nomor 28 Tahun 2009, terdapat pengaturan besaran tarif terhadap objek pajak antara lain: Pajak Hotel maksimal 10%, Pajak Restoran maksimal 10%, Pajak Hiburan maksimal 35% (khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa maksimal 75%).

Berikutnya Pajak Reklame maksimal 25 persen, Pajak Penerang Jalan (PPJ) maksimal 10 persen, Pajak Mineral bukan logam dan batuan maksimal 25 persen, Pajak Parkir maksimal 30 persen, Pajak Air Tanah maksimal 20 persen, Pajak Sarang Burung Walet maksimal 10 persen, PBB Pedesaan dan Perkotaan maksimal 0,3 persen, serta BPHTBH maksimal 5 persen.

Dengan diterbitkannya UU No 28 Tahun 2009, maka Perda 15 Tahun 2001 Jo 6 Tahun 2007 Jo No 2 Tahun 2008 yang selama ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Batam menjadi tidak relevan dan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan per Undang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2010, Pemko Batam mengajukan usulan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam kepada DPRD Kota Batam.

“Tarif pajak yang diusulkan dalam revisi Ranperda Nomor 6 Tahun 2007 merupakan tarif maksimal sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009. Selanjutnya sesuai dengan mekanisme penerbitan Perda terlebih dahulu dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam dengan memperhatikan berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat Batam,” katanya.

Ditambahkan, usulan revisi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan kepada DPRD Kota Batam merupakan draft awal (rancangan) untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme penerbitan sebuah produk hukum daerah.

Oleh karena itu, kekuatiran masyarakat dan pengusaha dinilai tidak tepat karena hal itu masih berupa usulan. Pengusaha dan masyarakat bisa terlibat dalam pembahasan untuk menentukan besaran pajak daerah dan retribusi yang akan diputuskan nantinya.

Sementara itu, Kadin dan Apindo Batam secara tegas menolak ikut dalam pembahasan revisi Perda tersebut. Menurut Nada, pihaknya sudah mengirim surat secara resmi ke DPRD tentang penolakan kenaikan pajak tersebut sehingga tidak akan terlibat lagi dalam pembahasan revisi itu sebab pembahasan draft revisi tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi. (gus).

Tidak ada komentar: