Kamis, 22 Juli 2010

Batam Legalkan Permainan Judi Ketangkasan

BATAM – Pemerintah Kota, DPRD dan Kepolisian Kota Batam akhirnya menyepakati untuk melegalkan permainan ketangkasan elektronik atau Jackpot yang selama ini dilarang karena mengandung unsur judi. Dari permainan ini diharapkan bisa menyumbang pemasukan daerah sekitar 60 miliar rupiah pertahun.



Setelah sekian melakukan praktik secara sembunyi sembunyi dan kucing kucingan dengan aparat, akhirnya pengusaha Gelangang Ketangkasan atau Jackpot di Batam bisa bernapas lega karena Pemerintah Kota telah melegalkan permainan tersebut.

Kepala Dinas Kota Batam, Guntur Sakti mengatakan alasan utama Pemerintah Kota melegalkan permainan itu adalah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk menyukseskan program Visit Batam Year 2010. Dari permainan itu, PAD yang diharapkan bisa diterima pemerintah sekitar 60 miliar rupiah pertahun.

Guntur menambahkan, pelegalan permainan Jackpot tersebut juga untuk membendung warga Batam yang semakin ramai bermain judi di Singapura paska dibukanya Kasino di negara tersebut beberapa bulan lalu.

Sejak Kasino dibuka di Singapura, banyak warga Batam dan warga Indonesia lainnya yang bermain judi di negara tersebut sehingga devisa negara tersedot sekitar 600 miliar rupiah per bulan ke Singapura.

Indonesia sendiri merupakan target pasar utama bagi Singapura untuk menarik pengunjung bermain judi ke kasino tersebut. Pihak Singapura mengklaim bisa mendatangkan 500.000 pengunjung dalam sepekan ke kawasan resort tersebut, berarti ada 75.000 orang perhari dan 25.000 orang diperkirakan mampir ke kasino untuk berjudi.

Jika diprediksi 20 persen dari pengunjung harian itu berasal dari Indonesia , maka rata-rata orang Indonesia yang bertaruh di kasino Singapura minimal 5.000 orang per hari.

Humas PHRI Kota Batam, Chairudin mengatakan sejak dua resor terpadu yang dilengkapi dengan kasino berdiri Singapura pada April 2010, tingkat hunian hotel di Batam mengalami penurunan

“Oleh karenanya dengan dibukanya Jackpot ini diharapkan bisa membentengi warga Indonesia dan Batam khususnya agar tidak bermain judi ke Singapura,” katanya.

Meski demikian, Guntur malu malu mengatakan bila Jackpot yang dilegalkan tersebut mengandung unsur judi karena melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2001, Pemerintah Kota mengatur denga ketat permainan tersebut.

Beberapa aturan dalam Perda tersebut antara lain, tidak diperboleh adanya penukaran hadiah berupa uang di arena permainan tersebut, waktu operasi terbatas dari pukul 10 pagi hingga 10 malam dan seluruh mesin Jackpot harus mendapat verifikasi dari Pemkot Batam.

Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatof mengatakan, permainan jackpot tersebut tidak mengandung unsur judi sehingga tidak masalah jika dilegalkan. Sementara itu Kapoltabes Barelang, Eka Yudha Satriawan menambahkan, kepolisian tidak menemukan unsure judi dalam permainan jackpot karena melalui pemantauan yang dilakukan kepolisian tidak ada indikasi penukaran uang hadian dalam arena permainan itu.

Untuk itu, di legalkannya permainan jackpot disambut baik, untuk itu Kepolisian segera memerika ijin pengusaha Jackpot yang ada di Batam untuk segera memperpanjang ijin jika sudah habis masa berlakunya. (gus).


Tidak ada komentar: