Selasa, 06 Juli 2010

Bandar Judi Bola Piala Dunia Beromzet Ratusan Juta Rupiah Perhari Diringkus Polisi

BATAM – Kepolisian Batam (Poltabes Barelang) meringkus tiga orang yang diduga menjadi bandar judi bola saat pertandingan piala dunia berlangsung dengan omzet ratusan juta setiap harinya.



Kapoltabes Barelang AKBP Eka Yudha Satriawan mengatakan, tiga tersangka yang diamankan itu masing-masing Hui Yong alias Harto, Yui Li alias Salomon dan Akiong alias Susanto.

Ketiganya yang merupakan pedagang telepon genggam (handphone) tertangkap di Kawasan perdagangan Plaza Mitra Mall dan Plaza Aviari daerah Batuaji Batam ketika sedang melakukan transaksi judi bola sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (27/6).

Dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa uang taruhan sebanyak 6,3 juta rupiah, satu unit laptop, empat unit ponsel, tiga buah buku bank dan daftar rekap peserta judi. Omzet ketiga Bandar tersebut mencapai ratusan juta setiap harinya.

"Mereka kita tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya praktik perjudian bola yang dilakukan dengan modus tebak skor melalui SMS," kata Eka.

Dikatakan, perjudian itu terungkap setelah para tersangka menerima SMS dari pemain, yakni Cai, Wia dan Thoa berisi nama negara yang akan dipilih jelang pertandingan Jerman melawan Inggris. Saat dilakukan penyergapan, para tersangka tak bisa mengelak.

Para bandar ini meraup untung cukup besar dari pemain yang rata-rata teman mereka. Pasalnya, jumlah taruhan setiap pertandingannya mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya dengan menggunakan modus yang dilakukan dalam perjudian ini adalah penetuan skor dari setiap pertandingan. Para pemain hanya mengirim SMS negara mana yang ditahan dan berapa skornya. Selanjutnya, ada kurir yang disiapkan untuk menjemput uang taruhan dari setiap pemain.

"Jika para pemain kalah tebak, maka uang taruhan jadi milik bandar, dan setiap peserta judi biasanya bertaruh minimal 100 ribu per orang" kata Eka.

Ketiga tersangka selanjutnya diancam dengan pidana perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP. (gus).

Tidak ada komentar: