Selasa, 01 Juni 2010

Kinerja Perusahaan Properti Terhambat Aturan Kepemilikan Asing

JAKARTA – Perusahaan properti PT Perdana Gapuraprima Tbk mengantongi penjualan hanya 85,99 miliar rupiah di kuartal satu ini turun 9,6 persen dibanding periode sama 2009, salah satunya disebabkan tertundanya keputusan soal kepemilikan properti bagi orang asing dari Pemerintah.



Sekretaris Perusahaan Perdana Gapuraprima Rosihan Saad mengatakan, pemerintah melalui Menteri Perumahan awalnya akan memutuskan soal revisi tentang aturan kepemilikan properti bagi orang asing pada akhir Mei ini, namun ditunda hingga waktu yang belum dipastikan karena masih alotnya pembahasan mengenai materi peraturan tersebut.

“Tertundanya keputusan pemerintah soal kepemilikan asing agak mengganggu penjualan, namun tidak akan menurunkan target tahun ini karena kami meningkatkan penjualan perumahan menengah yang saat ini permintaannya juga cukup tinggi,” katanya, Minggu (23/5).

Akibatnya, sejumlah pembeli asing khususnya di pasar Apartemen kelas premium terpaksa menunda pembelian sehingga nilai penjualan khususnya untuk produk property kelas premium tidak seperti yang ditargetkan.

Meski demikian, katanya, target pertumbuhan penjualan sepanjang tahun ini sebesar 20 persen diyakini bisa dicapai, karena perseroan meningkatkan pembangunan properti yakni residences atau perumahan untuk kelas menengah dengan harga 500 miliar kebawah.

Menurut Rosihan, target pembeli asing sebenarnya dilakukan untuk memperbesar nilai penjualan yang sudah dipatok di awal tahun, sehingga meskipun keputusan pemerintah soal revisi aturan kepemilikan bagi orang asing tertunda tidak akan menurunkan target yang sudah ditetapkan.

Jika peraturan yang baru tersebut dikeluarkan pemerintah dan lebih memberi kelonggaran bagi orang asing untuk membeli properti, dia optimistis nilai penjualan akan bertambah dari target karena harga property di Indonesia khususnya di Jakarta masih lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia .

Perusahaan properti sendiri, katanya mengharapkan pemerintah bisa secepatnya mengeluarkan peraturan baru tersebut dan memasukan beberapa item yang menjadi pokok masalah bagi orang asing dalam membeli properti di Indonesia .

Beberapa hal yang mestinya dimasukan pemerintah dalam aturan yang baru itu antara lain, soal jangka waktu kepelikan hendaknya bisa sama dengan negara tetangga Singapura atau Malaysia yang memberi waktu hingga 90 tahun, kemudian cara pembayaannya juga hendaknya dipermudah atau diperbolehkannya orang asing untuk mengajukan kredit (KPA), karena tidak semua orang asing memiliki pendapatan yang tinggi di Indonesia .

Penjualan Turun

Terkait dengan kinerja di kuartal satu ini, perseroan hanya membukukan penjualan 85,99 miliar rupiah turun 9,6 persen dibanding periode sama 2009 yang 95,13 miliar rupiah. Laba bersih turun 15,6 persen dari 18,6 miliar rupiah di kuartal satu 2009 menjadi 15,7 miliar rupiah di kuartal satu ini.

Menurut Rosihan, penuruna kinerja di kuartal satu ini salah satunya disebabkan oleh lambannya keputusan soal kepelikan asing yang menyebabkan sejumlah rencana transaksi pembelian dari warga asing tertunda.

Selain itu juga disebabkan belum dimasukannya sejumlah pembayaran properti dari konsumen ke dalam pembukuan di kuartal satu, dan baru akan dimasukan dalam pembukuan atau neraca di kuartal dua. Oleh karena itu, penurunan kinerja di kuartal satu ini tidak akan menganggu kinerja sampai akhir tahun. Pihaknya tetap optimisitis target pertumbuhan penjualan 20 persen bisa dicapai pada tahun ini.

Kejua DPP Real Estate Inddonesia (REI), Teguh Satria mengatakan, pasar saat ini sedang menunggu revisi UUPA No. 5/1960 dan PP No. 41/1996 yang nantinya diharapkan bisa memberi kelonggaran bagi orang asing untuk memiliki properti di dalam negeri.

Menurutnya, tidak kurang dari 5-6 miliar dollar AS aliran dana investasi asing diprediksi akan masuk melalui kepemilikan properti oleh orang asing. Jumlah ini belum termasuk potensi multiflier effect lain, seperti serapan tenaga kerja dan penerimaan pajak.

Analis PT BNI Securities Maxi Liesyaputra mengatakan, situasi ekonomi makro yang membaik, didorong tren suku bunga yang menarik, serta peningkatan daya beli masyarakat akan menjadi katalis utama peningkatan bisnis properti di 2010.

“Pelaku bisnis optimistis terhadap perkembangan bisnis mereka tahun ini. Sehingga, ada kemungkinan mereka akan menaikkan harga jual produknya hingga 15 persen," katanya.

Salah satu indikator positif lainnya berasal dari komitmen pemerintah yang akan merealisasikan kebijakan Kepemilikan asing di properti Indonesia pada Mei-Juni 2010 mendatang dengan merevisi PP No. 41 tahun 1996.

Dalam Peraturan Pemerintah itu, orang asing yang memiliki hunian dengan hak atas tanah tertentu, dapat mengajukan hak tinggal di Indonesia selama lima tahun, dengan persyaratan 14 hari setiap tahun tinggal di Indonesia.(gus).

Tidak ada komentar: