Minggu, 03 Oktober 2010

Perdagangan Narkoba Internasional Kian Memprihatinkan

BATAM – Perdagangan Narkoba diketahui menempati peringkat kelima dalam perdagangan illegal di pasaran internasional setelah senjata api, dan Indonesia berpotensi menjadi jalur sekaligus pasar perdagangan obat terlarang tersebut ditunjang banyaknya pintu masuk dan lemahnya pengawasan petugas.



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Komjen (Pol) Gories Mere mengatakan, perdagangan illegal Narkoba internasional saat ini sudah sangat memprihatinkan dan menempati peringkat kelima setelah perdagangan illegal senjata api dengan omset triliunan rupiah perbulannya.

Indonesia, kata dia memiliki potensi besar untuk menjadi jalur perdagangan Narkoba antar negara di kawasan Asia, Eropa, Australia dan Amerika ditunjang oleh letaknya yang sangat strategis, selain itu ditunjang juga oleh lemahnya pengawasan petugas.

Indonesia juga menjadi pasar yang sangat potensial dalam perdagangan Narkoba seiring peningkatan pendapatan masyarakat dan maraknya peredaran Narkoba secara illegal. Oleh karena itu, Gories memandang perlunya kerjasama yang intensif antar negara untuk memberantas perdagangan Narkoba.

Dalam rangka peningkatan kerjasama pemberantasan Mapia Narkoba internasional, kata dia dilakukan Konferensi Penanggulangan Hukum Narkotika Internasional (International Drug Enforcement Conference/IDEC) yang telah diadakan di Batam selama dua hari (21-22 September 2010) dan diikuti 17 negara antara lain, Australia, Timor Leste, Jepang, China, Amerika, Indonesia, Laos, Mianmar, Filipina, Brunei Darusalam, Singapura, Malaysia, Brazil dan Thailand.

“Salah satu agenda yang dibahas dalam konferensi IDEC yaitu mencegah masuknya peredaran narkoba dengan seribu modus yang semakin rapi dan canggih teknik operasinya dan semakin susah dilacak,” katanya, Rabu (22/9).

Ditambahkan, pelaksanaan konferensi di Batam disebabkan Batam merupakan daerah yang sangat potensial terhadap perdangan Narkoba karena letaknya yang sangat dekat dengan negara lain serta banyaknya pintu masuk ke daerah tersebut.

Oleh karenanya, pelaksanaan konferensi di Batam diharapkan bisa meningkatkan teknik pengungkapan terhadap modus peredaran dan penyelundupan narkoba, baik itu jaringan narkoba lokal maupun internasional antar negara.

Dalam konferensi itu akan difokuskan pada teknik keberhasilan dari setiap negara dalam mengungkap penyelundupan dan peredaran narkoba, untuk selanjutnya ilmu tersebut bisa dipelajari dan diterapkan oleh peserta dari negara lainnya.

Direktur IV Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri Arman Depari mengatakan, selain mempelajari teknik pengungkapan kasus Narkoba dari negara yang telah berhasil, perserta konferensi juga akan bertukar informasi tentang Mafia Narkoba yang saat ini menjadi incaran atau buronan demi penegakan hukum narkotika.

Untuk itu, Mabes Polri akan memberikan nama-nama target yang bekerja di luar negeri yang sedang di incar.

Menurut dia, untuk memberantas peredaran Narkoba perlu adanya kerjasama antar negara karena perdagangan obat terlaran itu sudah membentuk sindikat internasional sehingga penanganannya juga harus antar negara.

“Setiap negara tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dalam memerangi Narkoba, tapi perlu kerjasama sehingga sindikat narkoba internasional dapat dikalahkan,” katanya.

Sementara itu, Drug Enforcement Administration AS Regional Far East, Thomas Pasquarello mengatakan peredaran narkotika di kawasan Asia Timur setiap tahunnya terus mengalami peningkatan dan modusnya juga semakin rapi.

Selain itu, produk Narkoba yang diperdagangkan semakin bervariasi, misalnya dahulu peredaran kokain di Asia jarang ditemukan tapi saat ini sudah mulai marak.

Di pasar internasional sendiri, trend perdagangan Narkoba saat ini beralih dari dominasi heroin menjadi methamphetamin dan amphetamin. Jenis obat terlarang itu lebih mudah dibuat dan pembuatannya tidak butuh ruangan besar selain itu harganya juga cukup tinggi sehingga peredarannya cepat.

Peran BNN

Gories Mere mengatakan, besarnya potensi peredaran Narkoba di dalam negeri perlu di dukung oleh paying hukum yang kuat, oleh karenanya pihaknya menyambut baik perubahan Undang Undang Psikotropika dari UU nomor 5 tahun 1997 menjadi Undang Undang (UU) No 35 tahun 2009.

Dalam UU yang baru (UU no 35 tahun 2009) terdapat perubahan prinsipil terkait peran lembaga BNN. Perubahan prinsipil itu mengenai kedudukan BNN sebagai lembaga pemerintah

non kementerian, sekarang bersifat vertikal (langsung) dengan BNN provinsi maupun kabupaten dan kota .

BNN sekarang juga mempunyai kewenangan langsung melakukan penyelidikan terhadap kejahatan narkotika dan precursor narkotika serta penyitaan aset yang dimiliki pelaku kejahatan narkoba.

“Dengan peran BNN yang lebih besar tersebut, diharapkan perdagangan Narkoba di dalam negeri bisa ditumpas,” katanya. (gus).

Tidak ada komentar: