Minggu, 03 Oktober 2010

Pemerintah Diminta Segera Perjelas Status Pulau Rempang-Galang

BATAM – Pemerintah Kota Batam mendesak pemerintah pusat segera memperjelas status pengelolaan Pulau Rempang dan Galang di bawah kewenangan Otorita Batam atau pengelolaanya dibawah kewenangan Pemerintah Kota Batam untuk mempercepat pembangunan dua pulau yang saat ini menjadi incaran investor asing tersebut.



Dua lembaga pemerintah di kota Batam yakni Otorita Batam (Badan Pengusahaan FTZ Batam) dan Pemerintah Kota Batam selama ini merasa memiliki otoritas untuk mengelola Pulau Rempang dan Galang. Akibatnya, Pemerintah pusat menyatakan dua pulau tersebut berada dalam status quo tanpa pemerintahan.

”Pada dasarnya Pemko siap apapun keputusan pemerintah pusat, apakah akan menyerahkan kewenangan pengelolaan Rempang Galang ke Otorita Batam atau ke Pemko Batam, yang terpenting statusnya jelas,” kata Ahmad Dahlan, Selasa (21/9).

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, sudah lebih dari 10 tahun Rempang dan Galang berada dalam status quo, akibatnya Otorita Batam maupun Pemko Batam tidak berani mengalokasikan lahan di dua pulau itu kepada investor. Padahal, sejumlah investor dari dalam dan luar negeri sudah berniat menanamkan investasinya di Rempang dan Galang.

Pengusaha nasional Tommy Winata bahkan sudah pernah mendapat ijin dari Walikota Batam sewaktu dijabat Nyat Kadir namun tidak jadi merealisasikan investasinya di pulau tersebut karena status hukum lahan di pulau tersebut tidak jelas.

Oleh karenanya, Ahmad Dahlan minta pemerintah pusat segera mempercepat kejelasan status hukum dua pulau itu.

Dijelaskan, saat ini sudah terbentuk tim yang melibatkan lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional dan lembaga pemerintah di daerah untuk mengaji status hukum lahan di dua pulau tersebut. Badan Pertanahan Nasional juga sedang melakukan pemetaan atas lahan di dua pulau itu.

Hutan Lindung

Selain tidak jelasnya status kewenangan pemerintahan, Pulau Rempang dan Galang juga ternyata sampai saat ini masih berstatus hutan lindung ( Buru ). Menurut Ahmad Dahlan, Menteri Kehutanan sewaktu dijabat MS Kaban ketika berkunjung ke Batam telah menjanjikan akan mengeluarkan izin alih fungsi hutan di Rempang dan Galang dari hutan lindung ke kawasan komersil pada Oktober 2009 untuk mendukung program FTZ di BBK (Batam, Bintan dan Karimun). Namun sampai saat ini perubahan status tersebut masih belum direalisasikan.

Dahlan menyayangkan sikap lembaga pemerintahan di pusat yang dinilai kurang agresif memperjelas status lahan di Rempang dan Galang, padahal dua pulau itu memiliki nilai ekonomis cukup tinggi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain memiliki potensi wisata laut yang cukup menarik, Pulau Rempang dan Galang juga memiliki potensi untuk dijadikan kawasan industri karena lokasinya yang sangat dekat dengan Batam dan bisa dilewati melalui jalur darat.

Menurut Dahlan, pemerintah pusat sebenarnya sudah memproyeksikan Rempang dan Galang sebagai daerah penyangga untuk pengembangan industri setelah Batam. Pasalnya, sejak dahulu sewaktu Ketua Otorita Batam dijabat BJ Habibie sudah dibangun jembatan penghubung antar pulau yakni Jembatan Barelang yang menghabiskan dana lebih 400 miliar rupiah saat itu.

Investasi pemerintah itu dinilai akan sia sia, jika dua pulau tersebut tidak secepatnya dilakukan pembangunan, terlebih saat ini Batam sudah tidak memiliki lahan lagi untuk pengembangan kawasan industri sehingga perlu perluasan ke Rempang dan Galang.

Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Masyhud ketika dihubungi melalui selulernya mengatakan, Departemen Kehutanan belum memproses rencana alih fungsi hutan lindung di Pulau Rempang dan Galang Provinsi Kepulauan Riau yang akan dijadikan kawasan komersil karena hasil kajian dari tim terpadu yang terdiri dari LIPI, Pemko Batam, Otorita Batam dan lembaga lainnya sampai saat ini belum diterima.

“Kami akan secepatnya mengurus proses alih fungsi hutan itu bila hasil kajian yang dilakukan tim terpadu sudah diterima,” kata dia. (gus).

Tidak ada komentar: