Jumat, 19 Februari 2010

Laut Kepri Tak Lagi Biru



Industrialisasi dimanapun sering mengorbankan lingkungan dan itu juga terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Penambangan pasir laut, Pembuangan limbah yang serampangan oleh ratusan perusahaan, pembabatan hutan mangrove untuk resort dan kawasan industri serta yang paling ironis impor limbah yang diijinkan pejabat setempat menyebabkan kehancuran ekosistem tidak hanya di darat tapi juga di laut, sehingga wajar bila laut Kepri kini tak sebiru seperti dulu lagi.




Luas Provinsi Kepri adalah 252.601 km2 dan 95 persennya merupakan wilayah perairan atau laut sehingga pencemaran lingkungan akibat proses industrialisasi berdampak paling parah terhadap biota laut, karena sebagian besar limbah industri dibuang ke laut.

Proses penghancuran ekosistem laut di Kepri sebenarnya sudah terjadi sejak lama, dimulai dari dibukanya kran ekspor pasir laut oleh Pemerintah RI yang berdampak pada maraknya aktivitas eksplorasi atau penambangan pasir laut di hampir seluruh wilayah laut Kepri.

Padahal aktivitas penambangan pasir laut sangat merusak lingkungan, salah satu dampaknya adalah kekeruhan air laut yang disebabkan peningkatan konsentrasi padatan tersuspensi. Kemudian juga berdampak pada intrusi air laut atau perembesan air laut ke sumber sumber air tawar di daratan yang menyebabkan air di darat menjadi terasa payau.

Belum lagi kehancuran biota laut seperti terumbu karang, dan terganggunya habitat sejumlah organisme yang hidup di laut akibat penambangan tersebut.
Sehingga, sudah sangat jelas bahwa penambangan pasir laut yang dipicu oleh dibukanya krak ekspor hanya memberi dampak buruk terhadap lingkungan dan hanya memberi keuntungan pada segelintir orang.

Syukurlah, pemerintah pusat segera menyadari kekeliruannya dan sejak 2003 ekspor pasir laut dihentikan sampai saat ini. Namun, kerusakan biota laut di perairan Kepri yang sudah terjadi akibat penambangan tersebut hingga saat ini masih belum lagi pulih dan dibutuhkan waktu puluhan tahun mengembalikan seperti keadaan semula.
Sayangnya, dihentikannya penambangan pasir laut, ternyata tidak menghentikan proses penghancuran lingkungan dan ekosistem laut di Provinsi Kepri.

Kini, serbuan limbah dari ratusan industri bersiap untuk menghancurkan kehidupan organisme di laut Kepri.

Sebut saja kasus pencemaran limbah di Pantai Memban Nongsa Kota Batam. Limbah minyak berwarna hitam pekat yang disebut para ahli sebagai limbah Sludge Oil mencemari lebih dari satu kilometer bibir pantai Nongsa. Pencemaran itu sampai saat ini masih belum tertanggulangi, meskipun warga sudah berteriak kencang karena tak bisa lagi mencari ikan.

Kemudian pencemaran di perairan Tanjung Uncang Kota Batam akibat proses produksi puluhan perusahaan galangan kapal. Limbah potongan besi dan ampas besi dari hasil pengamplasan serta pengecatan kapal telah merusak ekosistem dasar laut dan diduga zat mercurie telah merusak biota laut di Tanjung Uncang. Kondisi yang sama juga terjadi di Pulau Bintan dan Karimun yang juga banyak perusahaan galangan kapal.
Laut Tanjung Uncang Batam juga di cemari oleh limbah sludge oil hasil buangan beberapa perusahaan seperti PT Sintai Scrub, PT Asl Shipyard yang membuang limbah berupa oli kotor ke laut. .

Kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di dasar laut, di bibir pantai juga terjadi hal yang sama. Ribuan hectare hutan mangrove (bakau) dibabat untuk kebutuhan industri. Itu terjadi hampir di seluruh wilayah pantai Provinsi Kepri, dan yang paling parah terjadi di Kota Batam.

Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) Batam mencatat pada tahun 1990 luas hutan mangrove di Batam mencapai 19,9 persen. Tapi tahun 2005, luas hutan mangrove hanya tinggal 6,7 persen. Kondisi itu menandakan bahwa, hutan mangrove di Batam sudah pada titik sangat mengkhawatirkan.

Kerusakan hutan bakau di Provinsi Kepri terjadi karena ulah sebagian pengusaha yang membayar warga untuk membabatnya guna dijadikan arang untuk di ekspor ke Singapura dan Jepang. Ironisnya, hal itu tetap saja dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Selain untuk dijadikan komoditas ekspor, hutan bakau juga ternyata di eksploitasi untuk dialihpungsikan bagi kebutuhan industri.

PT Sembawang Mechanical Off-shore Engineering ( PT SMOE ) membabat hutan mangrove di Batam seluas 1 hektare untuk reklamasi pantai, guna kebutuhan industrinya. Ironisnya aktivitas itu yang dilakukan perusahaan itu sama sekali belum ada ijin Amdal dari pemerintah.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Ir Dendi Purnomo mengatakan, pihaknya telah meminta PT SOME menghentikan aktivitasnya sebelum mendapat ijin Amdal dari pemerintah, namun permintaan itu tidak digubris oleh perusahaan dan sampai saat ini proses reklamasi terus berjalan.

Direktur Eksekutif Cisha (Centrum of Independent Social Politic and Human Rights Analysis), yakni Ngo yang peduli terhadap lingkungan di Kepri, Rizaldy Ananda mengatakan, proses degradasi lingkungan dan biota laut di Kepri sudah sangat parah.

Perusakan lingkungan itu disebabkan kebijakan pemerintah daerah yang salah dan terlau pro pada dunia usaha tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Padahal, dampak negatif dari perusakan lingkungan itu nantinya akan membutuhkan biaya yang sangat besar selain juga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Oleh sebab itu, kata dia lembaganya sedang menyusun rencana untuk melakukan gugatan hukum atau class action pada perusahaan pencemar lingungan dan pemerintah daerah yang lalai dan membiarkan proses pencemaran itu berlangsung terus menerus.

“Kami sudah melakukan survey dan analisis terhadap kerusakan lingkungan di perairan Kepri dan dalam waktu dekat beberapa perusahaan akan kami ajukan ke pengadilan karena telah mencemari lingkungan,” katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 1997 perusahaan dapat di tuntut secara pidana dalam perkara lingkungan hidup bila dengan sengaja melakukan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.
Untuk itu sangsinya cukup jelas yakni ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 500.000.000 rupiah
Atas dasar itulah, kata Rizal pihaknya akan segera melakukan class action bagi perusahaan yang telah mencemari lingkungan di peraian Kepri.

Anggota DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mengatakan, perusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan di Batam harus juga dimintai pertanggung jawabannya dari kepala daerah yang telah terbukti lalai dan membiarkan prose itu berlangsung terus menerus hingga saat ini.

Pemerintah daerah mestinya tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tidak boleh melakukan aktivitas produksi. Namun, yang terjadi saat ini banyak perusahaan yang melakukan kegiatan produksi tanpa dokumen Amdal.

Selain itu, pemerintah daerah juga harusnya memiliki standar yang jelas terhadap pengelolaan limbah bagi perusahaan yang menghasilkan limbah, sehingga sisa hasil produksi atau limbah yang akan dibuang nantinya tidak mencemari lingkungan.
Mestinya, kata Yudi, pembangunan ekonomi atau proses industrialisasi bisa dilakukan secara arif terhadap lingkungan sehingga keseimbangan alam bisa tetap dipertahankan.
Yudi minta kepada Pemerintah Daerah agar tidak main main dalam kasus pencemaran lingkungan itu, pasalnya sebagai daerah yang sangat strategis berbatasan langsung dengan Singapura, Batam sering menjadi tempat pembuangan limbah dari Singapura dan itu hampir terjadi setiap tahun. Ironisnya, pemerintah daerah justru membiarkan proses tersebut. (gus).

Tidak ada komentar: