Selasa, 23 Februari 2010

DPR Kepri Minta Perusahaan Pencemar Lingkungan Di Tutup

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) minta kepada pemerintah segera menghentikan kegiatan produksi perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, sebab ongkos untuk mengembalikan lingkungan yang sudah tercemar sangat mahal.




Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Suryani mengatakan, perairan laut di Provinsi Kepri saat ini semakin terancam kehidupan biotanya karena wilayah hidup mereka telah dicemari oleh limbah industri dan limbah buangan atau sampah yang banyak dilakukan kapal asing.

“Banyaknya perusahaan yang telah mencemari lingkungan di laut kepri menandakan pengawasan yang dilakukan Bapedalda Batam sangat lemah sehingga Walikota mesti memeriksa pejabat terkait,” katanya, Selasa (23/2).

Salah satu perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan adalah perusahaan galangan kapal PT Asl Shipyard Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang. Perusahaan itu telah melakukan pencemaran di perairan sekitar tanjung uncang akibat kegiatan produksi dan pembuangan limbah oli bekas ke laut dari hasil perbaikan kapal yang dilakukan perusahaan itu.

Limbah oli itu, sangat jelas terlihat di dasar laut berupa sludge oil yang telah mencemari laut di Tanjung Uncang, Akibatnya, nelayan di sekitar daerah itu sudah lama tidak melaut lagi karena hasil tangkapannya terus menyusut akhirnya mereka berganti profesi menjadi pencari besi di dasar laut.

Menurut Suryani, berdasarkan undang Undang Lingkungan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sangsi dan dijerat hukum karena telah melakukan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, Suryani mendesak pemerintah daerah melalui instansi berwenang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Suryani menilai kinerja aparat pemerintah khususnya Bapedalda di Kota Batam sangat lemah itu terlihat dari banyaknya kasus pencemaran lingkungan. Hal itu menunjukan pengawasan yang dilakukan sangat lemah. Oleh karena itu, dia minta Walikota Batam segera memeriksa kinerja Bapedalda Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, pihaknya mengakui memang pengawasan yang dilakukan masih lemah karena minimnya personil dan anggaran. Saat ini saja, jumlah pengawasan lingkungan sekitar 12 orang untuk mengawasi sekitar 747 perusahaan di seluruh Batam, sehingga sulit terjangkau seluruhnya.

Terkait dengan aktivitas PT Asl Shipyard Batam yang telah mencemari lingkungan menurut Dendi pihaknya akan melakukan penyelaman di dasar laut sekitar tanjung uncang untuk membuktikan adanya limbah sludge oil di laut tersebut, bila ternyata terbukti maka perusahaan itu bisa kena sangsi. Sangsi yang paling ekstrem kata dia adalah ditutupnya perusahaan tersebut.

Menurut Dendi, pencemaran lingkungan tidak bisa dihindari karena aktivitas industri yang semakin marak di Batam, meski demikian pihaknya juga tidak mentolelir bila limbah yang dihasilkan dari aktivitas itu mencemari lingkungan, untuk itu pihaknya telah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk mengolah terlebih dahulu limbahnya sebelum dibuang ke laut. (gus).

Tidak ada komentar: