Minggu, 13 Maret 2011

Sebanyak 12 Mobil Mewah Ilegal Terancam di Re-Ekspor

BATAM – Sebanyak 12 mobil mewah berbagai merek yang masuk ke pelabuhan bebas Sekupang Batam pada 26 Janauri 2011 lalu yang tidak memiliki kelengkapan dokumen terancam di re ekspor jika importir tidak dapat menunjukan surat ijin masuk barang dari Badan Pengusahaan FTZ Batam.



Kepala Seksi Layanan dan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Iwan Agung Kusuma mengatakan, ada sekitar 12 mobil mewah berbagai merek diantaranya carry yang masih di segel Kantor Bea dan Cukai Batam di pelabuhan Sekupang karena dokumennya tidak lengkap.

“Jumlah mobil illegal yang saat ini kami proses hanya 12 unit bukan 60 unit seperti yang dibicarakan masyarakat, dan mobil tersebut terancam di re ekspor jika pemiliknya tidak segera mengurus dokumen yang belum lengkap,” katanya, Rabu (16/2).

Mobil yang di impor PT Garuda Nusantara tersebut, katanya belum memiliki ijin masuk dari Badan Pengusahaan FTZ Batam sehingga belum bisa dikeluarkan dari wilayah pelabuhan Sekupang.

Menurut Iwan, importir mobil tersebut sudah mengurus dokumen ke BP Batam sejak 28 Januari 2011 namun hingga saat ini ijinnya belum keluar.

Kepala Biro Humas Otorita Batam (BP FTZ Batam) Dwi Joko Wiwoho membenarkan belum keluarnya surat ijin masuk barang mobil ke Batam, karena pihak BP Batam masih menunggu restu Departemen Perindustrian di Jakarta.

“Rekomendasi dari Departemen Perindustrian belum keluar sehingga kami belum bisa mengeluarkan surat ijin keluar barang,” katanya kepada Koran Jakarta, Rabu (16/2).

Seorang pengusaha pengiriman barang, Zulkifli mengatakan, ada yang tidak beres dalam impor mobil tersebut, karena biasanya sebelum barang akan masuk ke Batam, dokumennya harus lebih dulu diurus. Setelah selesai, barang itu baru dikirim dan pihak berwenang dan agen cargo maupun pengirim barang menunggu di pelabuhan.

Sebelum dibongkar, kata dia, dokumennya akan diperiksa dan dicocokan dengan barang tersebut, jika cocok, baru diizinkan untuk dibawa.

sebelumnya diberitakan bahwa ada sekitar 60 unit mobil mewah yang diduga tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Batam selama Januari sampai 16 Februari 2011. Mobil-mobil tersebut berasal dari Singapura dan masuk melalui Pelabuhan Sekupang, Batam.

Dari 60 unit mobil mewah tersebut, 21 unit mobil lainnya masih berada di pelabuhan khusus kontainer dan disegel pihak Bea Cukai Batam. Sementara 39 unit mobil mewah sudah dibawa keluar dari kawasan Pelabuhan Sekupang tersebut.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mobil mewah yang masuk melalui Pelabuhan Sekupang itu menggunakan kontiner dan dalam satu kontiner, terdapat tiga unit mobil. Proses pengiriman mobil tersebut katanya sudah berlangsung lama dan biasanya dilakukan setiap tengah malam ketika aparat lengah.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga sebelumnya mengatakan, Batam merupakan daerah yang rawan dengan peredaran mobil mewah selundupan. Itu terbukti dari ditangkapnya ratusan mobil mewah yang tidak memiliki dokumen pada 2010 lalu dan ada juga mobil yang memiliki dokumen palsu.

Peredaran mobil illegal di Batam, kata dia melibatkan banyak pihak terutama pengusaha atau importer mobil yang memiliki showroom di Batam serta tidak menutup kemungkinan keterlibatan aparat pemerintah. (gus).

Tidak ada komentar: