TANJUNG PINANG – Kepolisian Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau menyita ratusan ton solar bersubsidi yang ditimbun di bunker yang letaknya tidak jauh dari kantor DPRD Provinsi Kepri. Solar bersubsidi yang ditimbun itu diduga menjadi penyebab kelangkaan solar di Kepri.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kepri AKBP Rismanto mengatakan, kepolisian telah menemukan tempat penimbunan solar ilegal di dalam bunker yang ditanam di bawah tanah. Lokasi penimbunan solar berada tidak jauh dari Gedung DPRD Kepri, tepatnya di Kampung Bangun Sari, RT 03 RW 10, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ini adalah lokasi keempat penimbunan solar ilegal di Kota Tanjungpinang yang ditemukan aparat dalam kurun waktu kurang dari dua minggu terakhir.
Disebutkan, lokasi penimbunan solar pertama kali ditemukan di Jalan Karya, Kampung Lembah Rantau, Tobung Bata, RT 3 RW 7, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kedua di Jalan Nusantara, Kampung Wonosari, RT 6 RW 9, Kelurahan Batu 9, Tanjungpinang Timur. Lokasi tersebut berada di samping Komplek AURI, depan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kijang. Lokasi ketiga berada di Perumahan Kijang Kencana III, RT 03 RW 09 No 202, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pelaku penimbunan solar di lokasi ketiga ini adalah seorang oknum TNI.
Di lokasi, petugas menemukan sebuah sumur (bunker) berukuran panjang 8 meter, lebar 3 meter dan kedalaman 1,5 meter. Untuk menyamarkan keberadaannya, bunker itu sengaja ditutupi dengan tumpukan kayu broti di atasnya. Selain itu, lokasi itu juga terlihat mirip bengkel kendaraan. Saat ditemukan, bunker itu terisi lebih dari separoh solar.
Polisi juga menemukan 42 jerigen yang 12 jerigen di antaranya berisi solar. Lalu, enam tanki modifikasi yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Barang bukti lain yang diamankan dari lokasi adalah empat unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi sehingga bisa memuat solar lebih banyak. Keempat mobil itu adalah dua unit Isuzu Panther masing-masing bernomor polisi BP 1150 BY dan BP 1077 TA, lalu Taft bernomor polisi BP 1688, dan sebuah sedan dengan nomor polisi BP 88 EB.
Pemilik solar timbunan, Emon mengatakan, solar tersebut dibelinya dari sejumlah SPBU di Kota Tanjungpinang dan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal ke Kijang, Bintan. Ia mengatakan membeli solar itu dengan menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi hingga mampu memuat 300 liter solar.
Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno serta Kapolresta Tanjungpinang AKBP Suhendri yang meninjau lokasi penimbunan solar sempat kaget melihat banyaknya tangki mobil yang dimodifikasi ditemukan di lokasi tersebut. Rasa kaget Suryatati semakin bertambah setelah melihat adanya sumur yang diduga sebagai tempat penimbunan solar dengan kapasitas yang cukup besar di tempat itu.
"Wajar saja selama ini solar sering habis di SPBU, ternyata solarnya disimpan di sini. Kita berterima kasih atas keseriusan pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dan kita berharap pelakunya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku karena ini sudah menyangkut permasalahan hukum," kata Suryatati.
Suhendri berjanji akan menindak tegas siapapun yang ikut bermain dalam penimbunan solar ini, termasuk jika ada aparat keamanan yang ikut terlibat. "Kita tidak main-main dalam hal ini, siapapun yang terlibat, termasuk aparat sekalipun akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Suhendri.
Suhendri menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku penimbunan solar ilegal di Kota Tanjungpinang. Ia berharap jajarannya bisa sesegera mungkin menangkap pelakunya untuk diproses secara hukum nantinya.
"Identitas pelaku sudah kita kantongi dan kita berharap semoga pelakunya segera dapat ditangkap untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar