TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus menata kembali perijinan kuasa pertambangan yang telah dikeluarkan Walikota dan Bupati serta meningkatkan pengawasanya karena banyak perusahaan tambang yang tidak memperhatikan lingkungan dalam kegiatan eksplorasinya.
Kepala Biro Lingkungan Hidup (BLH) Kepri, Jafar Khairudin mengatakan, para Bupati dan Walikota dinilai lemah dalma melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah memperoleh ijin. Itu terlihat dari banyaknya kasus kasus pertambangan seperti kerusakan ekosistem. Selain itu, perusahaan tambang juga belum mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Misalnya yang terjadi di Kota Tanjung Pinang, Khairudin menyebut bahwa selama ini Pemko Tanjungpinang lemah dalam melakukan pengawasan pertambangan, sehingga dampak yang ditimbulkan banyak hutan rusak akibat maraknya aksi penambangan bauksit.
”Rusaknya hutan akibat pertambangan disebabkan Pemko Tanjung Pinang terlalu gampang mengeluarkan izin pertambangan kepada pengusaha,” katanya, Selasa (21/6).
Selain di Tanjung Pinang, kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga terjadi di Karimun dan Bintan.
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Bintan mencatat adanya kerusakan lingkungan di lokasi penambangan pasir darat ilegal di Galang Batang semakin parah. Untuk mengatasi kerusakan lingkungan tersebut tidak cukup hanya dilakukan pemerintah daerah.
Kepala BLHD Bintan, Karya Harmawan mengatakan pihaknya tidak hanya tinggal diam terhadap aktivitas penambangan pasir darat yang dilakukan sekelompok masyarakat di wilayah Galang Batang, Gunung Kijang. Sejak beberapa waktu lalu, BLHD sudah turun ke lapangan. Penambangan pasir rakyat itu jelas sudah melanggar hukum dan tanpa dokumen. Tapi anehnya, truk angkutan pasir darat hasil curian itu tetap saja hilir-mudik.
"Kami akui, lingkungan di lokasi tambang pasir darat Galang Batang itu semakin rusak parah. Tapi harus bagaimana lagi, penambang tetap saja melakukan aktivitasnya. Dari Distamben Bintan juga kewalahan menangani masalah ini. Saya rasa untuk penanganan tambang ilegal itu harus dilakukan melalui tim terpadu. Di pemerintahan sendiri, kami sudah membahas masalah penambangan di Galang Batang itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Karimun, Harlita, banyak persoalan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di Karimun seperti pertambangan granit dan pasir. Itu disebabkan lemahnya pengawasan yang dipicu tidak tersedianya dana.
"Kami akui pengawasan yang kami lakukan sangat minim. Penyebabnya ketiadaan angggaran untuk pengawasan sehingga kami kesulitan melaksanakan tugas," katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar