PADANG – Gubernur Se Sumatra akan bertemu di Kota Padang Sumatra Barat Pekan kedua Juni ini membahas penertiban truk yang melintasi jalan negara. Itu dilakukan untuk mengurangi kerusakan jalan nasional yang sering dilakukan truk bermuatan melebihi kapasitas.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatra Barat, Syafrial mengatakan, pertemuan para gubernur Se Sumatra itu adalah tindak lanjut dari hasil sosialisasi larangan truk muatan berlebih melintas jalan nasional di Sumatra Barat dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Sumbar dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar pada Mei lalu di auditorium Gubernuran Sumbar yang dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Direktur Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Purnomo, Dirlantas Polda Sumbar Ibnu Isticha serta seluruh kepala dinas terkait.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pada Mei tersebut maka Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan membahasnya dengan para Gubernur se Sumatera pada pekan kedua Juni ini.
"Rencana pertemuan Gubernur Sumbar dengan para gubernur di Sumatera, kecuali Gubernur Kepri dan Gubernur Bangka Belitung pada pekan kedua bulan Juni sudah di agendakan untuk menyamakan persepsi tentang larangan truk melebihi tonase melintas di jalan nasional karena menyebabkan kerusakan jalan,” katanya, akhir pekan ini.
Ketua Organda Provinsi Sumatra Barat, Budi Syukur mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan larangan truk bermuatan berlebih itu, tetapi hendaknya aturan tersebut juga berlaku di seluruh provinsi di Sumatera, kecuali provinsi kepulauan, Kepri dan Bangka Belitung.
Jika hanya diberlakukan di daerah Sumatra Barat maka dikutirkan akan berdampak pada perekonomian Sumbar..
“Ujung-ujungnya bisa terjadi embargo oleh para angkutan ini, mereka tidak mau masuk ke Sumbar. Sebab sejumlah provinsi lainnya masih memberikan toleransi bagi truk tersebut,” katanya.
Provinsi lain seperti Riau membolehkan truk yang melintas jalan negara mengangkut barang melebihi muatan tapi harus membayar retribusi 70.000 rupiah setiap kendaraan yang masuk di jalan lintas, kemudian Provinsi Jambi mengenakan tariff 100 ribu rupiah per truk, sedangkan Provinsi Sumatra Selatan memberlakukan tariff 150 ribu rupiah hingga 200 ribu rupiah.
Menurut Budi, pemberlakuan batasan muatan kendaraan itu sebenarnya menguntungkan anggota Organda, karena kendaraan tidak cepat rusak atau tidak perlu terlalu sering ganti suku cadangnya. Bahkan pihaknya telah membuat rancangan ongkos angkut barang sesuai tonase yang dibenarkan yang ditujukan kepada para pengusaha pemilik barang.
Rusak Parah
Jalan lintas Sumatra di bagian barat maupun timur yang merupakan jalan nasional kondisinya sangat memprihatinkan dan salah satu penyebab rusaknya jalan tersebut adalah karena kualitas jalan yang buruk dan seringnya kendaraan angkutan yang melewati jalan tersebut membawa barang melebihi kapasitasnya.
Di lintas Jalan Timur atau Jalintim Sumatera di wilayah Provinsi Riau kondisnya sangat memprihatintkan. Sedikitnya 150 kilometer ruas Jalintim Sumatera di daerah tersebut rusak berat. Kerusakan terjadi mulai dari ruas jalan Desa Selensen atau batas Riau-Jambi hingga Sorek, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Budi, Pada ruas Jalintim Sumatera wilayah Desa Selensen – Keritang – Seberida – Sorek atau jalan menuju Pekanbaru, kerusakan jalan sangat parah. Sebagian besar jalan tidak lagi memiliki aspal seperti pada ruas jalan Desa Selensen – Keritang.
Lobang sedalam setengah meter dan lebar empat meter menganga di mana-mana. Kerusakan jalan yang sangat berat itu selain mengancam keselamatan transportasi karena rawan kecelakaan juga memperlambat waktu tempuh.
Rusaknya jalan menyebabkan kendaraan harus memperlambat lajunya, akibatnya sering terjadi perampokan di sepanjang jalan lintas Sumatra. Kondisi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun lalu dan masih terjadi hingga saat ini. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar