BATAM – Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja yang ada di sejumlah perusahaan di Batam melakukan aksi unjuk rasa secara damai memperingati hari buruh sedunia menuntut pemberlakuan Undang Undang nomor 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan mendesak pemerintah segera menunjuk Badang Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Batam seperti SPSI, SBSI, Serikat pekerja metal Indonesia dan lainnya menggelar unjuk rasa memperingati hari buruh sedunia pada hari Minggu (1/5). Para buruh yang menggunakan bus, angkutan kota dan kendaraan roda dua tersebut bergera dari pusat kawasan industri seperti Muka Kuning, Sekupang dan Tanjung Uncang menuju Lapangan Engku Putri yang bersebelahan dengan Kantor Walikota Batam.
Di halaman Engku Putri, para buruh berorasi secara bergantian dan setelah puas berorasi mereka berkeliling kota Batam menggungkan kendaraan. Ribuan buruh yang berunjuk rasa tersebut sengaja tidak bekerja pada hari ini meskipun pihak manajemen perusahaan tidak memberi waktu libur.
Ketua Konfederasi SPSI Batam, Syaiful Badri mengatakan, sekitar delapan ribu buruh dari berbagai perusahaan di Batam berunjuk rasa pada peringatan Mayday atau Hari Buruh Sedunia tahun ini. Unjuk rasa dilakukan dengan mengelilingi kota Batam menggunakan kendaraan.
Tuntutan buruh dalam unjuk rasa kali ini adalah mendesak penyelenggara negera segera memberlakukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sekarang sedang dalam pembahasan di DPR RI.
”Setiap tahun persoalan yang dihadapi buruh selalu sama yakni soal jaminan sosial dan para buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan oleh pengusaha mengenai kepastian jaminan sosial seperti pengobatan ataupun jaminan yang lain,” katanya, Minggu (1/5).
Sementara itu, Wakil Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI), Diana Sari ketika berorasi di hadapan ribuan buruh yang memadati lapangan Engku Putri kantor Walikota Batam mengatakan, Pemerintah saat ini telah gagal menjalankan amanat UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan itu melukai hati rakyat Indonesia yang sebagian besar adalam kaum buruh.
”UU no 40 bukan produk rakyat melainkan produk hukum yang dihasilkan negara, namun ternyata dalam kenyataannya negara gagal menjalankannya dan terkesan melakukan tarik ulur dalam pelaksanaannya,” kata dia.
Selain itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang hingga kini juga nasibnya masih terlantar selama hampir tujuh tahun.
RUU BPJS tersebut belum juga disahkan oleh DPR. Hal itu merupakan sebuah kesengajaan untuk memperlambat agar tidak gol sehingga bila diajukan kembali tidak disetujui.
Terkait dengan praktek outsourcing, Diana menilai praktek tersebut sangat merugikan pekerja sehingga perlu dihapuskan.
Jaminan Sosial
Sementara itu, Direktur Utama PT Askes, I Gede Subawa sewaktu berkunjung ke Batam beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah perlu secepatnya membentuk Badan Penyelenggara SJSN untuk memberi kepastian jaminan kesehatan pada warganya. Selain itu, perangkat hukum lembaga tersebut juga telah dikeluarkan yakni UU Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan untuk segera dibentuk lembaga tersebut.
Sesuai dengan UU itu terdapat empat lembaga yang bisa ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara SJSN yakni Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes.
Menurut Gede, jika pemerintah menunjuk PT Askes sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara jaminan sosial tersebut, maka pihaknya sudah siap karena perangkatnya sudah tersedia tinggal penerapannya saja. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar