BATAM – Kota Batam telah menjadi pintu keluar bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai daerah yang akan berangkat keluar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Jepang, jumlahnya sekitar 500 orang yang sebagian besar tidak memiliki dokumen resmi seperti KTKLN atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.
Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Kepri, Mangampin Simamora mengatakan, jumlah TKI yang berangkat dari Batam ke berbagai negara semakin marak dan ironisnya sebagian besar dari para TKI itu tidak memiliki dokumen resmi dan menggunakan paspor pelancong, sehingga menjadi TKI Ilegal dan terancam di deportasi dari negara yang akan dikunjunginya.
Salah satu dokumen yang tidak dimiliki TKI tersebut adalah, kartu tenaga kerja luar negeri atau KTKLN. Padahal sesuai dengan UU no 39 tahun 2004 pasal 62 setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diverifikasi,
Selanjutnya pada pasal 63 dinyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN apabila memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP dan diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, verifikasi KTKLN menjadi hal yang wajib bagi TKI" katanya, Rabu (18/5).
Menurutnya, para TKI bisa mendapatkan KTKLN di BNP2TKI (Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI secara gratis, sebab pemerintah memberikan kartu tersebut untuk melindungi calon TKI sejak diproses penempatannya di dalam negeri, termasuk untuk memudahkan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.
"Tanpa KTKLN maka keberadaan TKI di negara penempatan sulit terlindungi dengan baik, selain menghambat upaya pemerintah atau perwakilan RI dalam menelusuri permasalahannya, khususnya jika TKI itu bermasalah. Keberangkatan TKI ke luar negeri yang tidak dibekali KTKLN dianggap bentuk pelanggaran aturan," kata Simamora.
KTKLN juga merupakan identitas diri sekaligus sistem perlindungan dini pada TKI yang dilakukan mulai di tanah air, karena calon TKI harus memiliki persyaratan lengkap sampai diperolehnya KTKLN tersebut.
Proses pembuatan KTKLN juga bisa dilakukan secara online sejak 2008, dan dari data tersebut dapat diketahui jumlah TKI yang ke luar negeri pada Januari-Maret 2011 sebanyak 126.131 orang terdiri Asia Pasifik 63.553 orang, Timur Tengah 62.070 orang, Eropa 508 orang. Jumlah itu merupakan penempatan untuk TKI informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga atau sopir pribadi yaitu 81.496, serta TKI formal yang bekerja di pengguna perusahaan berbadan hukum sejumlah 44.635 TKI.
Mapia TKI
Meskipun sebagian besar TKI yang akan keluar negeri tidak dilengkapi dokumen resmi, namun aparat pemerintah di Pelabuhan Batam tetap memberi ijin para TKI tersebut untuk berangkat..
Salah seorang kapten Kapal yang melayani rute Batam – Johor, Basok mengatakan setiap harinya dia mengangkut sekitar 500 TKI ke Johor yang menggunakan visa wisata. Para TKI yang diduga illegal tersebut tetap diijinkan berangkat karena dilindungi oleh aparat setempat.
"Banyak TKI yang berangkat dari Pelabuhan ferry Internasional Batam tidak memiliki kartu KTKLN dan mereka menggunakan visa wisata,” katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar