TANJUNGPINANG – Proyek pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai 1,9 triliun rupiah di Pulau Dompak yang dibangun sejak 2007 dan dijadwalkan rampung 2010 hingga saat ini masih terbengkalai. Diduga dana proyek telah dikorupsi sehingga perlu pemeriksaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupso) terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah mendesak kejaksaan untuk mengevaluasi secara hukum pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. Pasalnya, sejak dibangun tahun 2007 hingga saat ini proyek tersebut masih terbengkalai, padahal jadwal penyelesaiannya tahun 2010.
“DPRD Kepri sudah meminta secara resmi pihak kejaksaan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri untuk mengkaji secara hukum pelaksanaan proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak,” kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriad, Kamis (5/5).
Sebelum keluarnya rekomendasi dari Kejaksaan, kata dia maka DPRD tidak akan mengangarkan dana tambahan untuk proyek tersebut dalam APBD 2011 ini. Proyek itu sendiri menelan dana 1,3 triliun rupiah namun ditengah perjalanan dananya membengkak hingga 1,9 triliun rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Djoni Ginting mengatakan berdasarkan audit BPK terhadap pelaksanaan proyek Dompak, khususnya untuk pembangunan jembatan satu tidak ditemukan penyimpangan.
"Sampai dengan pembangunan jembatan satu Dompak berdasarkan audit BPK belum ditemukan penyimpangan. Dan pembayaran yang dilakukan masih sama dengan volume pekerjaan," katanya. Sementara itu, untuk proyek lainnya belum diketahui apakah telah terjadi penyimpangan atau tidak.
Jumlah proyek yang dibangun di pusat pemerintahan Kepri sekitar 20 proyek yang setiap proyeknya dibangun oleh perusahaan berbeda. Misalnya, pembangunan jembatan satu dikerjakan oleh PT Nindya Karya dari Jakarta dengan nilai proyek 236,637 miliar rupiah. Lalu pembangunan jalan utama dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah senilai 187,099 miliar rupiah.
Proyek pembangunan jalan penghubung Pulau Dompak senilai 48,388 miliar rupiah dikerjakan oleh PT Tamako Raya Perdana yakni perusahaan dari Pekanbaru lalu pembangunan jalan lokal di Pulau Dompak senilai 54,706 miliar rupiah dikerjakan PT Propelat asal Bandung.
Untuk proyek pembangunan kantor Gubernur, dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemprov Kepri dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala dari Jakarta dengan nilai proyek 258,380 miliar rupiah. Sementara itu, PT Pembangunan Perumahan (PP) mengerjakan dua proyek yakni pembangunan gedung DPRD Provinsi Kepri senilai 64,144 miliar rupiah dan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) senilai 45,165 miliar rupiah. Lalu, Proyek pembangunan masjid raya dan Islamic Centre dikerjakan oleh PT Waskita Karya senilai 102,030 miliar rupiah.
Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi Kepri, Yusri Sabri mengatakan, KPK harus turun tangan untuk memeriksa pejabat dan kontraktor yang telah mengorupsi dana proyek pemerintahan kepri, sebab sejak 2007 pembangunannya hingga saat ini belum selesai, padahal sesuai dengan jadwal mestinya rampung tahun 2010.
Akibat belum selesainya proyek tersebut, katanya negara telah dirugikan ratusan miliar rupiah karena perkantoran Dinas dan DPRD Kepri di Tanjung Pinang berstatus sewa yang harga sewanya sangat mahal.
"Proyek Dompak itu seharusnya selesai tahun 2010 lalu dan masyarakat saat ini sedang menunggu hasil dari pembangunan Dompak," katanya.
Yusri berharap DPRD Kepri bertindak pro aktif untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait lambanya pembangunan proyek tersebut, padahal dana yang telah dikeluarkan ratusan miliar rupiah. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar