BATAM – Pengelola Bandara Hang Nadim Batam dan Kepolisian belum memperketat pengawasan keberangkatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke luar negeri, meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah meminta untuk memperketat pelabuhan di Batam menyusul pemberlakuan moratorium ke Arab Saudi 1 Agustus mendatang.
Humas Bandara Hang Nadim Batam, Hendrawan mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah atau tindakan apapun untuk memperketat penjagaan pelabuhan Hang Nadim seiring permintaan BNP2TKI agar pelabuhan di Batam di perketat paska moratorium ke Arab Saudi 1 Agustus 2011.
“Sampai hari ini, pengawasan atau penjagaan yang kami lakukan masih normal dan tidak ada yang istimewa,” katanya, Senin (27/6).
Menurutnya, pengelola Bandara Hang Nadim belum menerima permintaan secara resmi dari BNP2TKI untuk memperketat penjagaan terhadap TKI yang akan ke luar negeri. Meskipun demikian, hal tersebut akan sia sia karena Bandara Hang Nadim Batam tidak melayani penerbangan internasional ke Arab Saudi dan Negara lainnya.
Selama ini, penerbangan yang dilayani Bandara Hang Nadim Batam hanya penerbangan domestik, sehingga tidak ada TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandara Hang Nadim Batam. Keberangkatan TKI ke luar negeri, kata Hendrawan umumnya terjadi di pelabuhan laut internasional Batam.
Kepala Humas Polda Kepri, Hartono mengatakan, pihaknya juga belum mendapat permintaan resmi dari BNP2TKI untuk memperketat penjagaan di pelabuhan laut Batam. Oleh karenanya, pengawasan dan penjagaan masih normal.
“Penjagaan oleh kepolisian itu kan ada prosedurnya, dan sampai saat ini penjagaan yang kami lakukan di pelabuhan masih normal normal saja,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat sebelumnya mengatakan, akan bekerjasama dengan Ditjen Keimigrasian dan kepolisian di berbagai daerah untuk memperketat arus keberangkatan TKI di pintu keberangkatan bandar udara, terminal bus serta pelabuhan. Semua embarkasi akan dijaga minimal tiga orang di masing-masing pos. Pos atau embarkasi paling rawan yang menjadi fokus pengawasan diantaranya Batam, Bandung, Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda.
Pintu Keluar
Kota Batam dinilai sudah menjadi pintu keluar bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai daerah yang akan berangkat keluar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Jepang, jumlahnya mencapai ratusan orang setiap bulan yang berangkat dari Batam.
Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Kepri, Mangampin Simamora mengatakan, jumlah TKI yang berangkat dari Batam ke berbagai negara semakin marak dan ironisnya sebagian besar dari para TKI itu tidak memiliki dokumen resmi dan menggunakan paspor pelancong, sehingga menjadi TKI Ilegal dan terancam di deportasi dari negara yang akan dikunjunginya.
Salah satu dokumen yang tidak dimiliki TKI tersebut adalah, kartu tenaga kerja luar negeri atau KTKLN. Padahal sesuai dengan UU no 39 tahun 2004 pasal 62 setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diverifikasi,
Selanjutnya pada pasal 63 dinyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN apabila memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP dan diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI.
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, verifikasi KTKLN menjadi hal yang wajib bagi TKI" katanya.
Menurutnya, para TKI bisa mendapatkan KTKLN di BNP2TKI (Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI secara gratis, sebab pemerintah memberikan kartu tersebut untuk melindungi calon TKI sejak diproses penempatannya di dalam negeri, termasuk untuk memudahkan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.
Tanpa KTKLN maka keberadaan TKI di negara penempatan sulit terlindungi dengan baik, selain menghambat upaya pemerintah atau perwakilan RI dalam menelusuri permasalahannya, khususnya jika TKI itu bermasalah. Keberangkatan TKI ke luar negeri yang tidak dibekali KTKLN dianggap bentuk pelanggaran aturan.
KTKLN juga merupakan identitas diri sekaligus sistem perlindungan dini pada TKI yang dilakukan mulai di tanah air, karena calon TKI harus memiliki persyaratan lengkap sampai diperolehnya KTKLN tersebut.
Meskipun sebagian besar TKI yang akan keluar negeri tidak dilengkapi dokumen resmi, namun aparat pemerintah di Pelabuhan Batam tetap memberi ijin para TKI tersebut untuk berangkat.
Sementara itu, sebanyak 153 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Malaysia ke Tanjungpinang, Jumat (24/6). Para TKI yang terdiri dari 101 pria dan 52 wanita itu tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura pukul 14.00 WIB menumpang feri Batam Line. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar