BATAM – Pekerja lokal yang memiliki keahlian sulit bersaing dengan Tenaga kerja asing yang saat ini membanjiri pasar kerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disebabkan tidak dimilikinya sertifikat kompetensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, kualitas pekerja lokal tidak kalah dibanding tenaga kerja asing dari Eropa, Amerika, China dan negara lainnya, namun pekerja lokal masih sulit mendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri khususnya di Provinsi Kepri disebabkan tidak dimilikinya sertifikat kompetensi.
Padahal sertifikat tersebut penting bagi pekerja ahli sebagai bukti yang memperkuat keahlian atau kompetensi tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pekerja asing yang membanjiri Kepri sudah mengantongi sertifikat kompetensi sehingga lebih mudah mendapatkan pekerjaan di berbagai perusahaan yang ada di Kepri khususnya di Batam.
“Jumlah Tenaga kerja asing di Kepri saat ini sekitar 12 ribu orang yang terdaftar di Disnaker Kepri, dan sedikitnya 5.500 TKA (Tenaga kerja asing) berada di Batam dan selebihnya tersebar di kabupaten/kota yang ada di Kepri,” katanya, Kamis (19/5).
Membanjirnya TKA di Kepri disebabnya tingginya permintaan tenaga kerja ahli dari berbagai perusahaan yang ada di Kepri. Kebutuhan pekerja ahli tersebut banyak di isi oleh TKA karena mereka memiliki sertifikat kompetensi sedangkan pekerja lokal jarang yang memiliki sertifikat tersebut.
Menurutnya, dari puluhan ribu pekerja lokal baru sekitar 1000 pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi. Untuk itu melalui program sertifikasi oleh Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Kepri diharapkan bisa menciptakan tenaga kerja yang profesional dan siap pakai.
"BKSP ini setidaknya bisa menciptakan tenaga kerja yang ahli dan kompeten dibidangnya masing-masing, yang dibuktikan dengan sertifikasi tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Johanes Kennedy mengatakan kebutuhan tenaga kerja ahli di Kepri mencapai puluhan ribu setiap tahunnya, dan sebagaian besar lapangan kerja itu di isi oleh pekerja asing karena mereka memiliki sertifikat kompetensi.
Mestinya, kata dia para pekerja lokal sudah harus memiliki sertifikat kompetensi tersebut agar bisa diterima sebagai pekerj ahli dengan gaji tinggi di Kepri. Selain itu, Kepri juga memiliki potensi untuk mengambil pasar kerja di Singapura yang jaraknya sangat dekat dengan Kepri.
“Setiap tahunnya Singapura membutuhkan sekitar 25 ribu tenaga kerja untuk berbagai bidang pekerjaan. Tapi sayangnya Singapura justru mengambil tenaga kerja dari Bangladesh, Vietnam, atau India, bukan dari Indonesia, Kepri khususnya yang lebih dekat secara geografis,” katanya.
Hal itu bisa terjadi karena negara luar menilai tenaga kerja kita belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Tenaga kerja Indonesia masih masuk dalam negative list sehingga baru bisa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo mengatakan, para pekerja ahli dari Kepri sudah saatnya memiliki sertifikat kompetensi untuk merebut pasar kerja di dalam negeri dan di luar negeri khususnya di Singapura yang membutuhkan puluhan ribu pekerja ahli setiap tahunnya. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan bisa menambah kualitas dan nilai pekerja sehingga bisa meningkatkan upah yang diterima.
"Kompetensi tenaga kerja ini penting untuk menjawab tantangan global. Oleh karena itu perlu adanya badan koordinasi sertifikasi profesi (BKSP). BKSP diharap dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagkerjaan di Kepri melalui program-programnya," katanya.
Permasalahan yang dimaksud antara lain tingginya tingkat pengangguran, kurangnya perluasan kesempatan kerja, kurangnya penciptaan wirausaha baru pasca PHK. Kemudian belum kondusifnya hubungan industrial, sengketa ketenagakerjaan, masih rendahnya kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta kurangnya pengawasan ketenagakerjaan dan belum berfungsinya BLK secara optimal.
Ketua BKSP Kepri, Junaidi mengatakan lembaganya akan melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan pekerja asing agar mereka bisa masuk dalam pasar kerja di dalam negeri khususnya di Kepri.
Menurutnya, jumlah angkatan kerja Kepri tahun 2011 ini mencapai sekitar 430 ribu orang, dan tidak semuanya yang dapat terserap di Kepri. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kualitas tenaga kerja agar bisa diserap hingga keluar daerah atau keluar negeri.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar