Selasa, 05 Juli 2011

Pemeriksaan Barang Penumpang ke Batam Diperketat

BATAM – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Batam memperketat pengawasan atas barang bawaan penumpang di seluruh pelabuhan penumpang di Batam, terutama barang bawaan yang memiliki potensi kandungan hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).



Kepala BKP Kelas I Batam, Arinaung Siregar mengatakan, peningkatan pengawasan seluruh barang penumpang di pelabuhan Batam dilakukan karena sering ditemukan barang bawaan penumpang yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti daging dari Malaysia yang dianggap membahayakana bagi kesehatan manusia.

“Sepanjang 2011 ini kami sudah menahan sejumlah barang bawaan penumpang yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti daging dari Malaysia yang dianggap membahayakan bagi kesehatan manusia. Terlebih ada larangan untuk membawa daging dari Malaysia sehingga barang tersebut kami musnahkan,” katanya, Kamis (30/6).

Menurut Arinaung, pengawasan terhadap barang bawaan di pintu masuk pelabuhan penumpang merupakan salah satu tugas BKP terhadap barang-barang yang dianggap membahayakan. Itu sesuai dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 37 tahun 2006, guna meningkatkan kualitas hasil produksi dalam negeri.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang akan tetap dilakukan meski barang yang dibawa dalam jumlah yang kecil. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian sumber daya alam hayati.

Selain itu, pengawasan terhadap produk pertanian asal luar negeri melalui importir pun kini lebih ditekankan pada kewajiban importir untuk rutin melakukan higienis sanitasi atau proses penjagaan produk makanan saat masih di gudang penyimpanan secara berkala. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas kebersihan produk-produk pertanian.

Menurut Arinaung, untuk memastikan peningkatan wawasan menjaga kualitas produk berjalan baik maka BKP Kelas I Batam juga menggelar kegiatan bakti sosial karantina pertanian hingga 8 Juli mendatang. Melalui kegiatan itu, BKP akan secara bergantian melakukan sosialisasi sekaligus memeriksa higienis sanitasi di gudang-gudang lima importir produk pertanian yang resmi tercatat di BKP. Kelima importir tercatat tersebut yakni PT Sumber Alam, PT Super Madu Karya, PT Oscar Cemerlang, PT Segar Inter Fruits dan PT Srijaya Batamcenter.

"Memasukan produk pertanian dari luar negeri tanpa disertai dokumen yang lengkap merupakan tindakan illegal dan akan ditindak dengan tegas," katanya. (gus).


Tidak ada komentar: