Kamis, 21 Juli 2011

Indonesia-Malaysia Patroli Bersama di Selat Malaka

BATAM - Direktorat Jenderal Bea Cukai Republik Indonesia dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia melakukan patroli bersama di Selat Malaka pada 18-30 Juli 2011 untuk mencegah sekaligus memberantas penyelundupan yang marak di perairan tersebut.



Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia atau Patkor Kastima merupakan agenda tahunan yang sudah dilakukan sejak 1994, sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menandakan eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan antara kedua Negara.

“Adapun tujuan dari Patkor Kastima untuk meningkatkan penegakan hukum yaitu undang-undang kepabeanan kedua negara, lalu menjalin saling pengertian dan kerjasama antara Direktorat Jendral Bea dan Cukai bersama Kastam Diraja Malaysia dalam melaksanakan patroli laut, baik secara koordinasi maupun patroli laut rutin,” katanya, Selasa (19/7).

Patroli itu juga merupakan upaya preventif maupun represif untuk menghambat, menangkal dan memberantas perkembangan perdagangan ilegal dan penyelundupan nakotika.

Dikatakan, dalam kegiatan Patkor Kastima tahun ini, Indonesia mengerahkan kapal patroli FPB BC 30001, kapal patroli FPB BC 7003, kapal patroli FPB BC 70005 dan kapal patroli VSV BC 1608. Sedangkan dari Malaysia kapal Perantas KB 85, Perantas KB 51, Penumpas P005, Perantas KB 82 dan Perantas KB90.

”Patroli ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua negara di wilayah yuridiksi masing-masing dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyelundupan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengarah Jabatan Kastam Diraja Malaysia, M Khalid bin Yusuf yang hadir saat pembukaan kegiatan mengatakan, kegiatan itu merupakan perwujudan kerja sama dan koordinasi dalam upaya mencegah dan memberantas kegiatan penyelundupan di sepanjang perairan Selat Malaka.

“Kegiatan ini penting untuk mempererat komunikasi kedua instansi. Komunikasi seperti surat-menyurat lebih bersifat formalitas dan kurang efektif di tataran lapangan,” katanya.

Selain di Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia juga sudah bersepakat untuk memberantas penyelundup barang serta jasa yang melintasi daerah perbatasan Kalimantan-Sabah, sebab di daerah itu sering terjadi perselisihan paham akibat pelanggaran batas wilayah.

Rawan Penyelundupan

Peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau Selat Malaka, sering terjadi dan sulit dihapus secara tuntas disebabkan banyaknya pulau-pulau kecil yang menjadi pintu masuk. Barang-barang selundupan tersebut banyak ditemukan mulai dari pakaian bekas sampai mobil mewah, menjadi komoditas yang tak luput diselundupkan ke wilayah Selat Malaka.

Berdasarkan hasil laporan Direktorat Bea dan Cukai Kepulauan Riau, sejak periode Oktober 2009 hingga Oktober 2010 ada 78 kegiatan keluar masuk barang ilegal yang ditindak Bea dan Cukai. Jumlahnya terus meninggat hingga tahun 2011 ini.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Untung Purwoko mengatakan, modus operandi yang digunakan antara lain memanfaatkan perairan perbatasan yang dekat dengan jarak tempuh singkat. Menggunakan kapal kayu hingga speed boat berkecepatan tinggi yang biasa mengangkut mobil. Lalu memanfaatkan kondisi geografis yang berbatasan dengan Negeri Jiran,

“Mereka menunggu kelengahan petugas dan luasnya daerah pengawasan. Para penyelundup cukup cerdik, mereka menyebarkan orang untuk melakukan counter intelejen. Jadi saat pengawas lengah, kapal mereka melaju," kata Untung.

Barang-barang selundupan yang sering ditemukan antara lain, barang bekas, barang elektronik, HP, dan beras. Sementara untuk ekspor ilegal, barangnya biasanya adalah kayu, BBM, dan pasir timah. (gus).

Tidak ada komentar: