Selasa, 26 April 2011

Pengelolaan Limbah Industri di Batam Menguatirkan

BATAM – Sejumlah kawasan industri di Batam diketahui tidak mengelola limbahnya sesuai prosedur yang benar sehingga limbah yang dibuang masih mengandung zat berbahaya yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.




Pemerhati lingkungan Green and Healthy, Adrianus mengatakan, sejumlah kawasan industri di Batam seperti Kawasan industri Tunas, Panbil dan Wallakaka tidak mengolah limbahnya sesuai dengan prosedur, karena biayanya besar. Pengelola kawasan industri tersebut hanya mengolah limbah pabrik secara sederhana sehingga limbah yang dibuang masih mengandung zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

“Pengelola Kawasan Industri menggunakan trik untuk melawan gerakan massa yang ingin protes terkait pembuangan limbahnya dengan memberikan dana community development (CD) kepada anggota masyarakat yang dianggap berpengaruh, sehingga proses pembuangan limbah yang buruk tersebut terus terjadi sampai saat ini,’ katanya, Selasa (26/4).

Kondisi itu sudah berlangsung sejak lama dan masih terjadi sampai saat ini tanpa adanya tindakan dari pihak terkait. Akibatnya, masyarakat dirugikan khususnya masyarakat lokal yang berprofesi sebagai nelayan. Pasalnya, sebagian besar limbah tersebut dibuang ke laut yang menghancurkan ekosistem di laut sehingga ikan tidak dapat hidup di perairan tersebut.

Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh perusahaan di Batam karena jumlahnya ribuan, sedangkan jumlah tenaga pengawas tidak lebih dari 30 orang. Oleh karena itu, Bapedalda mendesak pemerintah untuk menambah jumlah pengawas agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah secara illegal.

Meski memiliki keterbatasan, Bapedalda Batam tetap bersikap tegas terhadap perusahaan yang nakal dalam membuang limbah. Pada tahun lalu, Bapedalda telah menghentikan kegiatan produksi 6 perusahaan secara permanent karena melakukan pembuangan limbah secara illegal.

Kemudian saat ini telah diberikan surat peringatan kepada 16 perusahaan multinasional yang terdiri dari industri shipyard atau galangan kapal dan manufaktur atau elektronik yang kedapatan membuang dan menimbun limbah.

Ke 16 Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan proses pembersihan atau clean up selama jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan proses pembersihannya maka ijin operasi perusahaan akan dibekukan.

Menurut Dendi, motif dan cara yang dilakukan perusahaan untuk membuang limbahnya saat ini cukup professional, misalnya dengan membuang ditempat yang tidak dapat di jangkau dan diketahui masyarakat yakni di hutan. Proses pembuangannya juga dilakukan malam hari.

Cara tersebut sering dilakukan perusahaan di Batam untuk meminimalisir pengeluaran atau biaya, pasalnya sesuai ketentuan seluruh limbah hasil produksi di Batam harus diolah terlebih dahulu di Cielengsi Jawa Barat. Proses tersebut membutuhkan biaya yang relative besar sehingga perusahaan banyak yang membuang dan menimbun limbahnya di hutan di sekitar Batam.

Dendi mengakui masih banyak perusahaan yang membuang limbahnya secara serampangan dan tidak diketahui oleh pemerintah, sebab pengawasan yang dilakukan Bapedalda Batam sangat lemah disebabkan keterbatasan personil yang akan mengawasi aktivitas pembuangan limbah ratusan perusahaan yang ada di Batam.

Selain itu, kebanyakan perusahaan di Batam telah menyerahkan proses pengolahan limbahnya kepada perusahaan lain yang tidak memiliki reputasi baik dalam pengelolaan limbah sehingga mengambil cara efektif dengan menimbunnya di hutan.

Dendi kuatir jika proses pembuagan dan penimbunan limbah B3 di hutan terus berlanjut akan berdampak negatif terhadap sumber daya air bersih di Batam. Pasalnya, limbah B3 yang ditimbun dalam tanah mengandung logam berat yang jika ditimbun dalam jangka lama akan mencemari tanah dan air sehingga jika air tersebut di konsumsi masyarakat akan menimbulkan berbagai penyakit. (gus).

Tidak ada komentar: