Selasa, 26 April 2011

Hubungan Perusahaan-Pekerja di Batam Memprihatinkan

BATAM – Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di Batam dinilai buruk disebabkan banyaknya kasus ketenagakerjaan yang sering merugikan buruh, seperti PHK. Untuk itu dibutuhkan lebih banyak tenaga pengawas dari Dinas Tenaga Kerja untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha.



Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Nurhamli dalam seminar dan diskusi tentang hubungan industrial yang harmonis mengatakan, keberadaan tenaga pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak efektif dalam melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan nakal yang ada di Batam. Itu disebabkan jumlahnya yang sangat minim yakni hanya 8 orang yang harus mengawasi ratusan perusahaan.

“Jumlah tenaga pengawas saat ini hanya 8 orang dan tahun 2011 ini akan ditambah 15 orang sehingga jumlahnya menjadi 23 orang, itu pun belum ideal karena di Batam terdapat ratusan perusahan dengan jumlah pekerja puluhan ribu orang,” katanya, Senin (26/4).

Kurang maksimalnya pengawasan, kata dia menyebabkan sering terjadinya kasus kasus ketenagakerjaan seperti aksi unjuk rasa dan PHK yang selalu merugikan para pekerja dan juga perusahaan. Untuk itu, jumlah tenaga pengawas harus ditambah untuk menekan persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang sering terjadi di Batam.

Menurut Nurhamli, upaya penyelesaian ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah ataupun Disnaker Batam saat ini masih sebatas penyelesaian secara prosedural, bukan substansial. Akibatnya, persoalan ketenagakerjaan selalu muncul.

Pemerintah mestinya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara substansial, misalnya terkait masalah karyawan subcon yang memiliki kontrak kerja pendek, lalu persoalan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya serta kecenderungan perusahaan untuk membuang karyawan-karyawan permanen untuk digantikan dengan karyawan baru.

Kondisi tersebut semakin membuat hubungan industrial tidak dapat berlangsung secara harmonis, dan pekerja selalu menjadi korban karena berada di pihak yang lemah dalam setiap persoalan ketenagakerjaan. Bahkan perusahaan pun tidak segan-segan untuk melakukan PHK secara sepihak, tanpa adanya perundingan terlebih dahulu antar kedua belah pihak.

Para pekerja bahkan sering mendapat perlakuan tidak adil meskipun persoalan ketenagakerjaan sudah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebab pada proses mediasi, petugas Disnaker cenderung memihak pada perusahaan dan mengorbankan hak-hak karyawan.

Dikatakan, Batam merupakan kawasan industri dengan ratusan ribu tenaga kerja, oleh karena itu pemerintah daerah mestinya bisa menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan buruh. \

Unjuk Rasa

Ratusan pekerja PT Utama Indah Batam berunjuk rasa di depan kantor perusahaan itu menuntut manajemen untuk memperhatikan hak hak pekerja utamanya soal upah.

Koordinator ujuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Utama Indah, Dasi Darmo mengatakan, ada tujuh tuntutan dari pekerja untuk manajemen, pertama, manajemen PT Utama Indah (UI) wajib melayani perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagai ketentuan yang berlaku. Kedua, PT UI wajib merundingkan kembali penyesuaian upah tahun 2011 dengab pihak PUK, dan tidak membuat keputusan secara sepihak.

Ketiga, penyesuaian upah tahun 2011 bagi pekerja di atas 1 (satu) tahun wajib disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. Keempat, pengusaha wajib membayarkan upah lembur tahun 2010. Kelima, penyesuaian tunjangan perumahan dan keenam, penyesuaian tunjangan anak, istri dan jabatan serta ketujuh, aturan PKWT wajib disesuaikan dengan kentuan yang berlaku.

"Kami minta tujuh tuntutan itu ditindak lanjuti pihak perusahaan, sebab selama ini kami merasa diperlakukan sebagai sapi perah oleh pihak perusahaan," katanya.

Menurutnya, selama ini pihak manajemen memberikan upah secara semena mena dengan perhitungan yang dilakukan sendiri oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur dinas tenagakerja. Misalnya dalam penentuan upah pekerja yang sudah lama bekerja dengan pekerja baru jumlahnya relative sama sekitar 1,3 juta rupiah sampai 1,4 juta rupiah. Upah tersebut sudah termasuk uang transportasi, uang makan dan lainnya. (gus).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Boleh tanya?
1. PT. Utama Indah bergerak dibidang apa?
2. Bagaimana solusi perusahaan saat mengalami masalah kisruh tersebut?
3. Bagaimana cara sistematika di dalam perusahaan tersebut?
4. Bagaimana kondisi perusahaan sampai saat ini?