BATAM – Pemerintah Kota dan DPRD Batam akhirnya tetap membahas rancangan peraturan daerah tentang kenaikan pajak dan retribusi dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (21/2) meski mendapat protes dari masyarakat dan pengusaha yang kuatir hanya berdampak negatif terhadap perekonomian Batam.
Meski menuai kritik dari hampir seluruh asosiasi pengusaha di Batam seperti Apindo, HIPMI, Kadin dan lainnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kenaikan Pajak dan Retribusi akan melaju tanpa hambatan di DPRD Batam, karena hampir seluruh fraksi mendukung pembahasan Perda tersebut. Enam dari sembilan fraksi di DPRD menerima usulan tersebut dan menyarankan segera dibentuk panitia khusus (pansus).
Enam fraksi yang menerima usulan Perda Pajak adalah lain Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKN. Keenam fraksi beralasan, kenaikan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Asumsinya, dengan PAD yang tinggi maka pemerintah dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, dua fraksi yakni Fraksi PDIP dan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) menolak Ranperda Pajak. Sedangkan Fraksi Golkar memilih untuk tidak memberikan pandangannya terhadap Ranperda yang diusulkan Pemko Batam
Anggota Fraksi PAN, Yudi Kurnain mengatakan, Perda itu harus berjalan, karena terkait dengan pembangunan di Batam. Sementara, Ketua Fraksi Golkar Asmin Patros mengatakan, sebelum Ranperda dibahas sebaiknya dilakukan terlebih dahulu kajian akademis.
Ketua Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan, DPRD dan Pemko Batam sebaiknya menunda pembahasan rancangan kenaikan Pajak dan retribusi daerah sampai kondisi ekonomi Batam stabil. Terlebih Walikota Batam, Ahmad Dahlan pernah berjanji tidak akan menaikan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2010 lalu.
Menurutnya, pada tahun 2010 lalu, Walikota Batam Ahmad Dahlan pernah bertemu dengan sekitar 40 pengusaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita) Batam, Asosiasi Pengusaha Jasa Hiburan Barelang (Ajahib), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam, Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) Batam, Asosiasi Perkumpulan Mall, dan Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Batam berjanji tidak akan menaikan pajak dan retribusi daerah selam dua tahun kedepan disebabkan kondisi
ekonomi Batam belum stabil.
“Saya berharap Walikota Batam tidak lupa dengan janjinya yang dikatakan tahun lalu untuk tidak menaikan pajak dan retribusi daerah dalam dua tahun kedepan,” katanya, Selasa (22/2).
Sementara itu, Walikota Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan tidak pernah berjanji kepada pengusaha untuk tidak menaikkan pajak daerah selama dua tahun ke depan.
Menurut Dahlan, dalam pertemuan yang dilaksanakan tahun lalu tersebut pihak pengusaha memang memintanya supaya tidak menaikkan pajak. Namun dia tidak memberikan janji apapun.
“Mereka (asosiasi pengusaha) yang minta. Bukan saya yang berjanji,” katanya.
Oleh karena itu, usulan Perda Pajak ini akan terus berjalan meskipun menuai banyak kritik, baik dari masyarakat maupun para pelaku bisnis.
UKM Terancam
Ketua Dewan Penasihat Apindo Kepri, Abidin mengatakan jika Pemko dan DPRD Batam tetap ngotot menaikan pajak dan retribusi daerah dikuatirkan sekitar 8.000 usaha kecil dan menengah akan tutup usaha. Pasalnya, biaya produksi dipastikan naik sedangkan harga jual sulit naik disebabkan masih rendahnya daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, Abidin berharap anggota DPRD Batam bisa membuka nuraninya untuk tidak membahas Draft Ranperda tersebut atau menundanya sampai situasi ekonomi Batam kondusif.
“Anggota DPRD harusnya mewakili suara rakyat, bukan malah menindas rakyat dengan menaikan pajak dan retribusi,” katanya.
Abidin menyayangkan sikap Wakil Rakyat di DPRD Batam yang justru kurang peka terhadap persoalan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat dan pengusaha. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar