BATAM – Pemerintah daerah menunggu aturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 mengenai pemberian wewenang penentuan tarif listrik dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah agar tarif yang ada bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Hijazi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan maka setiap daerah mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur tariff dasar listrik (TDL) melalui mekanisme pengaturan tarif listrik secara berkala (PTLB).
"Berdasarkan UU No.30 tahun 2009 maka semua daerah diberi kewenangan untuk menentukan mekanisme pengelolaan listriknya," katanya akhir pekan lalu.
Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menentukan tarif listriknya sendiri, kata dia idealnya sudah dilakukan tahun 2010 lalu setelah undang undang yang mengaturnya (UU no 30 tahun 2009) diterbitkan pada 2009. Namun, saat itu tidak bisa diberlakukan karena belum ada aturan pelaksanaanya.
Oleh karena itu, Hijazi berharap pemerintah pusat bisa secepatnya mengeluarkan aturan pelaksanaannya agar UU no 30 tahun 2009 bisa di realisasikan.
Menurutnya, banyak manfaat yang akan diterima daerah jika kewenangan pengelolaan tarif listrik diserahkan ke daerah. Salah satunya pertumbuhan ekonomi bisa dipacu karena tarif dasar listrik akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat setempat, selain itu juga bisa dilakukan pembatasan penggunaan listrik dengan sistem blok dan sebagainya.
Langkah itu hanya bisa dilakukan jika kewenangan pengelolaan tarif listri diserahkan ke daerah, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana tarif listrik ditentukan pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dikatakan, jika UU no. 30 tahun 2009 sudah berlaku maka tarif listrik nantinya akan ditentukan oleh walikota melalui instrumennya yakni Peraturan Walikota atau Perwako yang disetujui oleh DPRD.
Proyek PLTU
Terkait dengan kondisi ketenagalistrikan di Batam, Hijazi mengatakan selama ini pengelolaan listrik dilakukan oleh PT PLN Batam yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero). Jumlah daya listrik yang dimiliki PLN Batam sudah mencukupi untuk kebutuhan industri dan masyarakat, bahkan PLN Batam terus meningkatkan kapasitasnya melalui pembanguna pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Direktur Utama PLN Batam, Sriyono D Siswoyo mengatakan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam sudah lama di rencanakan dan saat ini pembangunannya sudah terealisasi 30 persen. Proyek tersebut diperkirakan rampung dan mulai operasi pada Juni 2012. Sementara jumlah daya yang dihasilkan nantinya sebesar 2 x 55 Mega Watt.
PLTU Tanjung Kasam yang merupakan pembangkit berbahan bakar batu bara pertama di Batam adalah Proyek Independet Power Producer (IPP) yang dikerjakan PT TJK Power perusahaan joint venture antara PLN Batam dan PT Petra Unggul Sejahtera dengan nilai investasi 200 Juta Dollar AS setara 1,8 triliun rupiah dengan kurs 9.000 rupiah per dollar AS.
PT TJI nantinya akan membangun empat unit power plant, dan saat ini sudah dibangun dua unit power plant.
"Tambahan pasokan daya 2 x 55 MW dari PLTU Tanjung Kasam ini sangat penting untuk kelistrikan di Batam agar tetap handal sehingga pasokannya terjamin," kata Sriyono.
Daya listrik yang dihasilkan PLTU Tanjung Kasam nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik kota Batam yang konsumsinya setiap tahun naik sekitar 13 persen terutama yang termasuk pertumbuhan tertinggi di Indonesia. Sementara rasio elektrifikasi di Batam saat ini sekitar 89 persen, daya beban puncak mencapai 250 MW dengan daya 304 MW dan cadangan daya sebesar 54 MW berdasarkan data tahun 2010.
Berdasarkan rasio pertumbuhan penduduk dan konsumsi tenaga listrik, diprediksi pada 2011 kebutuhan listrik di Batam mencapai 280 MW, kemudian pada tahun 2012 kebutuhannya meningkat menjadi 310 MW.
Daya listrik yang dihasilkan PLTU Tanjung Kasam nantinya juga akan digunkan untuk memasok kebutuhan listrik Pulau Bintan. Untuk itu akan dibangun jaringan transmisi 150 kV dari Tanjung Kasam-Batam ke Tanjung Uban-Bintan.
Pembangunan transmisi rencananya menggunakan kabel laut dari PLTU Tanjung Kasam melewati Pulau Ngenang lalu ke Tanjung Uban. Dari Tanjung Uban disambungkan dengan transmisi 150 kV ke Tanjung Pinang lalu disupply ke Bintan. Saluran listrik ke Bintan ini diprediksi akan beroperasi pada 2013. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar