BATAM - Gabungan Asosiasi pengusaha dan industri sektor pariwisata Batam bersepakat menolak rencana Pemerintah Kota dan DPRD Batam membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal kenaikan pajak dan retribusi karena dinilai akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Batam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan, sebanyak 11 asosiasi pengusaha sektor pariwisata di Batam Provinsi Kepri antara lain, Apindo Batam, Asosiasi Spa Indonesia, Hipmi Kepri, Asosiasi Alat berat, Asosiasi Periklanan Batam dan Himpunan Pramuwisata Indonesia mengajukan penolakan atas rencana Pemerintah Kota Batam yang akan menaikan pajak dan retribusi daerah karena hanya akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Batam.
“Pemko Batam sudah berjanji tidak akan menaikan pajak dan retribusi dua tahun kedepan karena iklim investasi belum kondusif, tetapi koq malah rancangan Perdanya diajukan ke DPRD untuk dibahas. Oleh karena itu kami dengan tegas menolak rencana tersebut,” katanya, Rabu (23/2).
Sekretaris Assosiasi Spa Indonesia, Alfian mengatakan pihaknya menolak pembahasan Ranperda itu karena jika pajak dan retribusi di naikan hanya akan meningkatkan biaya operasi perusahaan. Padahal kondisi saat ini, sejumlah pengusaha Spa masih kesulitan mendapatkan pemasukan karena jumlah pengunjung atau turis yang datang ke Batam tidak terlalu tinggi.
Ketua Assosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB) Sarno Ahmad mengatakan sebagai bentuk penolakan, pihaknya akan memasang tulisan menolak Ranperda pajak di bilboard ukuran 5x10 meter di pusat Kota Batam.
"Ini bentuk protes kami terhadap rencana kenaikan tarif pajak reklame yang sedang diajukan Pemko Batam ke DPRD," kata Sarno.
Mereka meminta dan mendesak agar wali kota Batam Ahmad Dahlan menarik usulan Ranperda tentang kenaikan pajak-pajak daerah dan membatalkannya demi menjaga kondusifitas iklim berusaha dan investasi di kota Batam.
Sementara itu, sekelompok masyarakat dan pengusaha melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemko Batam pada Rabu (23/2) menolak pembahasan rancangan Perda Pajak dan Retribusi daerah. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar