Minggu, 13 Maret 2011

Ahmad Dahlan-Rudi Ditetapkan Sebagai Pemenang

BATAM – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ahmad Dahlan dan Rudi akhirnya ditetapkan sah sebagai pemenang Pemilihan Walikota Batam pada Januari 2011 lalu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari calon yang kalah.



Anggota KPU Batam, Abdul rahman mengatakan, gugatan pemohon yakni pasangan nomor urut 2 Ria Saptarika-Zainal Abidin, nomor urut 3 Nada Fasa Soraya-Nuryanto, dan nomor urut 5 Amir Hakim-Syamsul Bahrum telah ditolak majelis hakim MK (Mahkamah Konstitusi) kemarin Rabu (2/2).

"Tudingan bahwa ada keterlibatan camat, lurah dan pegawai negeri yang sifatnya masif dan terstruktur, tidak diterima majelis hakim. Dengan demikian, pasangan nomor 1 sah sebagai pemenang pilwako Batam," katanya.

Dengan demikian, Ahmad Dahlan dan Rudi yang dicalonkan Partai Demokrat, PKB, PAN dan PKPI akan ditetapkan sebagai calon terpilih dan segera dilantik dalam waktu dekat.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pemohon terkait tudingan kecurangan Pemilukada Batam. Dalam sidangnya, Rabu (02/02/2011), di Jakarta, diketahui dari 22 poin gugatan yang diajukan, majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya karena tidak terbukti adanya pelanggaran secara tersetruktur, sistematis dan masif.

Sebelum putusan atas perkara bernomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu diucapkan, MK menguraikan pertimbangan terhadap gugatan yang diajukan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum, Nada F Soraya-Nuryanto dan Ria Saptarika. Intinya, MK tidak menemukan adanya pelanggaran pada Pilwako Batam yang sistematis, terstruktur dan masif.

Satu per satu MK menguraikan pertimbangan yang mendasari putusan. Terkait pokok permohonan bahwa surat suara sudah dicoblos sehari sebelum Pemungutan Suara pada 5 Januari, ter-nyata bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat. Bahkan rekaman video yang diajukan sebagai bukti tak banyak berpengaruh. Sebab, sanggahan dari pihak KPU Batam justru mampu menggugurkan tuduhan itu.

Demikian pula dengan dalil bahwa KPU Batam tidak independen dalam menggelar Pilwako Batam karena menerima dana hibah dari Pemko Batam, ternyata tidak terbukti. Terlebih lagi, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan kaitan antara dana hibah untuk KPU Batam dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.

Lalu terkait dengan tudingan adanya mutasi camat dan lurah secara besar-besaran untuk mengkondisikan pembentukan PPK dan PPS demi kemenangan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi? MK berpendapat mutasi memang benar adanya. Namun demikian, para pemohonon tidak dapat menjelaskan akibat lebih lanjut dari mutasi itu terhadap perolehan suara pasangan Ahmad Dahlan-Rudi.

Pasangan Ahmad Dahlan dan Rudi dalam Pemilihan Umum Kota Batam pada 5 Januari memperoleh 103.868 suara atau 34 persen, sedangkan Ria Saptarika-Zainal Abidin 78.926 suara atau 26,03 persen, Nada Soraya-Nuryanto memperoleh 36.165 suara atau 11,93 persen, Aripin-Irwansyah memperoleh 17.841 suara atau 5,88 persen dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum memperoleh 60.261 suara atau 19,88 persen

Hasil perolehan suara tersebut telah disahkan, meski saat itu empat saksi dai pasangan yang kalah menolak tanda tangan. Pasangan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(gus).

Tidak ada komentar: