BATAM – Perusahaan galangan kapal bersomisili di Batam, PT Drydock World kembali berulah dengan memberhentikan 543 pekerja secara tiba tiba dengan alasan untuk efisiensi. Sebelumnya perusahaan tersebut digugat perusahaan rekanan atau subkontraktor-nya karena tidak membayar utang senilai 100 miliar rupiah.
Sebanyak 543 karyawan PT Drydock World Pertama diberhentikan secara tiba-tiba pada hari Selasa (8/2). Ratusan karyawan yang akan bekerja pada pagi hari baru tahu telah di PHK setelah membaca pengumuman dari manajemen perusahaan itu.
"Tadi kami mau masuk kerja seperti biasa pagi hari, tapi tiba-tiba ditahan oleh satpam dan disuruh meliat pengumuman yang menyatakan telah di PHK," kata seorang karyawan, Joni, Selasa (8/2).
Ratusan karyawan yang di PHK tersebut tidak menerima keputusan manajemen yang mendadak dan sepihak sehingga melakukan unjuk rasa di depan kantor perusahaan.
HR Manager PT Drydock Pertama, Ricky Syahrul mengatakan, pemecatan dilakukan untuk efisiensi perusahaan sebab tidak ada lagi proyek yang masuk.
"Ini untuk efisiensi, bukan karena yang lain," katanya.
Meski demikian, perusahaan akan tetap bertanggung jawab terhadap karyawan yang di PHK sesuai aturan yang berlaku, yakni dua kali gaji. Semua pembayaran akan dilakukan pada 11 Februari 2011.
Adapun besaran pembayaran yang akan diberikan adalah dua kali dari gaji pokok yang biasa diterima oleh karyawan.
Menurutnya, gaji pokok yang diberikan karyawan sebesar 1,2 juta rupiah. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan transportasi dan makan yang diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan. Selain itu, para karyawan juga masih wajib lembur selama dua jam setiap harinya. Dengan demikian, total pesangon yang akan diterima karyawan bisa mencapai 2,2 juta rupiah.
Sebelumnya, PT Drydocks World Graha digugat oleh sejumlah perusahaan rekanan atau subkontraktornya karena menunggak utang senilai 100 miliar rupiah.
Setelah dilakukan dialog yang difasilitasi DPRD Kota Batam akhirnya, perseroan menyanggupi keinginan perusahaan mitra yang menjadi subkontraktornya untuk membayar 10 persen utangnya yang mencapai 100 miliar rupiah sebelum 28 Februari ini.
Perseroan juga menyanggupi untuk membayar seluruh utangnya tersebut paling lambat 30 April 2011. Kesanggupan itu diperoleh setelah manajemen di Batam mendapat kepastian dari kantor pusat di Singapura.
PT Drydock World juga pernah menghadapi persoalan dengan karyawannya tahun lalu setelah ribuan karyawan nya melakukan unjuk rasa dan perusakan serta pembakaran asset perusahaan yang dipicu oleh perlakuan pekerja asal India yang tidak senonoh terhadap pekerja lokal. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar