BATAM – Pengusaha dan pekerja di Batam tidak mencapai kesepakatan dalam rapat untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2010, penentuan upah tersebut selanjutnya diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi yang diketuai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam rapat yang digelar akhir pekan lalu, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka UMK 2010 sejumlah 1.071.000 rupiah atau naik 2,5 persen dibanding tahun 2009, sedangkan pekerja yang diwakili beberapa serikat pekerja mengusulkan angka 1.140.000 rupiah.
Ketua Apindo Kepri Cahya kepada Koran Jakarta mengatakan, angka UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan tingkat inflasi bulan terakhir yang mencapai 2,5 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang minus 0,5 persen. Sedangkan para pekerja menggunakan dasar penentuan UMK berdasarkan angka Kebutuhan Layak Hidup bulan terakhir sejumlah 1.128.843 rupiah.
Dalam rapat tersebut, kata dia pengusaha dan pekerja saling bertahan dengan argument masing masing sehingga rapat tidak berhasil mencapai kesepakatan dan deadlock. Apindo akhirnya menyerahkan penetapan UMK 2010 tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi yang diketuai Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Abdullah.
Menurut Cahya, pembahasan mengenai UMK setiap tahun selalu menimbulkan keributan, bahkan tidak jarang menyebabkan demonstrasi dari sejumlah pekerja yang mengakibatkan kerugian bagi pengusaha karena buruh tidak masuk kerja.
Kondisi tersebut, kata dia dapat menyebabkan kerisauan bagi para pengusaha di Batam yang sebagian besar merupakan perusahaan asing, sehingga Batam sulit menarik investor baru karena hampir tiap tahun selalu terjadi demo buruh.
Oleh karena itu, Apindo telah mengusulkan kepada pemerintah formulasi penentuan upah baru yang diharapkan bisa memecahkan masalah dalam penentuan standar upah bagi para pekerja. Dalam formulasi tersebut, nantinya setiap perusahaan akan menentukan upah masing masing menggunakan beberapa asumsi diantaranya, kemampuan perusahaan, produktivitas pekerja, tingkat inflasi dan lainnya.
Produktivitas pekerja di Batam sendiri dinilai masih rendah, misalnya untuk menyelesaikan satu pekerjaan membutuhkan pekerja sebanyak 10 orang sedangkan di Vietnam dan Cina hanya delapan orang. Padahal upah di negara tersebut relatif sama dengan upah yang diberikan di Batam.
Peran Pemerintah
Menurut Cahya, untuk menghindari keributan dalam pembahasan UMK yang hamper setiap tahun selalu terjadi, pemerintah daerah mestinya bisa mengatasi dengan menekan angka inflasi.
Dengan demikian, harga kebutuhan pokok, harga rumah dan biaya transportasi bisa ditekan agar tidak mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bila angka inflasi bisa ditekan, maka upah tidak perlu dinaikan.
Oleh karena itu, kata Cahya, pemerintah harus mengontrol harga barang di pasaran dan senantiasa siap melakukan operasi pasar, bila harga kebutuhan pokok di pasaran menunjukan tren menguat.
Apindo sendiri beberapa waktu lalu melakukan operasi pasar untuk produk beras, dengan menjual beras seharga 5.200 rupiah per kilogram harga itu relatif rendah disbanding harga pasaran yang diatas 6.500 rupiah per kilogram. Para pedagang juga diminta untuk tidak semena mena menaikan harga barang terutama harga kebutuhan pokok karena hal itu bisa memicu angka inflasi yang menyebabkan adanya tuntutan kenaikan upah.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menambahkan, pemerintah dalam hal pembahasan upah hanya bertindak sebagai fasilitator dan keputusannya diserahkan kepada pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, pihaknya memfasilitasi pembahasan upah yang dilakukan akhir pecan lalu namun mengalami deadlock.
''Kita sudah memfasilitasi pertemuan pengusaha dengan pekerja untuk membahas UMK , namun kedua belah pihak bertahan dengan usulannya, selanjutnya kita serahkan saja kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang diketuai Gubernur Kepri,'' kata dia. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar