Selasa, 17 November 2009

Izin Pelabuhan International Harbour Bay Dipertanyakan

BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Pengusaha dan Lembaga Masyarakat di Batam mempermasalahkan operasional Pelabuhan Ferry International Harbour Bay karena dinilai menyalahi izin. Pelabuhan yang hanya mendapat izin operasi sebagai pelabuhan khusus tersebut saat ini melayani penumpang umum sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah.







Demikian terungkap dalam hearing Komisi I DPRD Kota Batam dengan sejumlah elemen masyarakat dan pengusaha Batam (17/11).

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi PAN, AA Sany mengatakan, pengelola pelabuhan Harbour Bay dinilai tidak memiliki izin operasi sebagai pelabuhan umum sehingga bila pelabuhan itu melayani penumpang umum sudah menyalahi aturan dan mestinya pejabat berwenang melakukan tindakan untuk menghentikan operasi pelabuhan tersebut.

"Izin yang dimiliki Harbour Bay seperti hantu karena pengelola pelabuhan itu tidak dapat menunjukan bukti adanya izin operasional sebagai pelabuhan umum, anehnya belum ada tindakan apapun dari aparat,” katanya, Rabu (18/11).

Pengelola pelabuhan juga diketahui tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. R.H.B.XXXV.9/UK.24 dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PU,60/I/8/DJPL-07 tentang teguran atas operasional Harbour Bay.

Akibatnya, negara dirugikan dari aktivitas pelabuhan Harbour Bay karena mengurangi penerimaan negara dari pelabuhan umum yang telah beroperasi secara resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Basri Harun mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil hearing yang dilakukan pada Selasa (17/11) dan akan memanggil manajemen Harbour Bay untuk dimintai keterangan.

"Kita akan follow up dan menindaklanjuti laporan teman-teman dari LSM dan segera memanggil manajemen Harbour Bay dalam hearing berikutnya,'' kata dia.

Kabid Kepelabuhanan Kantor Pelabuhan Otorita Batam Tri Pudianto yang hadir dalam hearing tersebut mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatakan kepada manajemen Harbour Bay soal penyalahgunaan izin operasi tersebut, namun sampai saat ini pengelola masih belum mengindahkan.

General Manager PT Synergy Tharada pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre kepada Koran Jakarta pernah mengatakan, aktivitas illegal yang dilakukan pengelola pelabuhan Harbour Bay itu dinilai telah mengurangi setoran perusahaannya ke negara, pasalnya jumlah penumpang yang melalui pelabuhan Batam Centre turun hingga 50 persen, sehingga pendapatan menjadi berkurang.

Sementara itu, General Manager PT Indodharma Corpora yakni perusahaan pengelola pelabuhan penumpang internasional Sekupang, Julmarly menambahkan, pemerintah mestinya bisa bersikap tegas untuk menertibkan pelabuhan tidak resmi di Batam, karena pelabuhan tidak resmi di Batam sangat banyak jumlahnya, dan tidak hanya pelabuhan rakyat, tapi juga pelabuhan penumpang ada juga yang illegal, seperti pelabuhan Harbour Bay.

Menurut dia, beroperasinya pelabuhan Harbour Bay sebagai pelabuhan umum padahal izinnya merupakan pelabuhan khusus telah mengurangi pendapatan perusahaan pelabuhan penumpang yang resmi hingga lebih dari 50 persen disebabkan turunya jumlah penumpang, sehingga investasi yang telah dikeluarkan miliaran rupiah dikuatirkan lama pengembaliannya.

“Jumlah penumpang kami sekarang anjlok, kalau dulu bisa mencapai 45 ribu per bulan, saat ini tinggal 20 ribu per bulan,” katanya. Akibatnya, kata dia, investasi perseroan diperkirakan akan lama pengembaliannya.


Harbour Bay

Salah satu Direktur Pengeola Harbour Bay Sudiharto mengatakan, pihaknya sudah menanamkan investasi cukup banyak untuk membangun kawasan terpadu dan pelabuhan Harbour Bay sehingga seluruh prosedur perizinan sudah dikerjakan.

Pelabuhan Harbour Bay sendiri saat ini banyak dijadikan tempat untuk bepergian ke Malaysia dan Singapura karena masyarakat memang menghendakinya.

“Kami tidak dapat melarang masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang kami bangun karena mereka memang menginginkannya,” kata dia kepada Koran Jakarta, Rabu (17/11).

Terkait dengan izin yang dipersoalkan pengusaha, anggota DPRD dan LSM di Batam, dia mengatakan akan mempelajarinya dan belum bisa berkomentar banyak karena harus mendapat informasi dari pimpinan perusahaan. (gus).



Tidak ada komentar: