Minggu, 01 November 2009

Investasi Rempang Galang Masih Terkendala Status Lahan

BATAM – Investasi di Pulau Rempang dan Galang yang masih menjadi bagian wilayah administratif kota Batam, masih belum bisa dilakukan karena belum selesainya proses alih fungsi lahan dari hutan lindung ke kawasan komersil. Departemen Kehutanan samapai saat ini masih menunggu tim terpadu yang mengaji status hutan lindung di dua pulau tersebut.






Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Masyhud mengatakan, Departemen Kehutanan belum memproses rencana alih fungsi hutan lindung di Pulau Rempang dan Galang Provinsi Kepulauan Riau yang akan dijadikan kawasan komersil karena hasil kajian dari tim terpadu yang terdiri dari LIPI, Pemda, Otorita Batam dan lembaga lainnya tersebut sampai saat ini belum diterima.

Oleh karena itu, kata dia, batas waktu yang dijanjikan Menteri Kehutanan MS Kaban yang akan mengeluarkan izin alih fungsi hutan di dua pulau tersebut pada Oktober ini diperkirakan bakal molor.

Departemen Kehutanan sendiri, kata Masyhud akan secepatnya mengurus proses alih fungsi hutan itu bila hasil kajian yang dilakukan tim terpadu sudah diterima.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Otorita Batam Dwi Joko Wiwoho kepada Koran Jakarta mengatakan, tim terpadu yang melakukan survey di Pulau Rempang dan Galang sebenarnya sudah selesai melakukan tugasnya, saat ini tinggal menyelesaikan laporan.

“Kajian soal hutan di pulau Rempang dan Galang sudah selesai tinggal membuat laporannya saja,” kata Joko.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah agar secepatnya memberi kejelasan soal status pulau Rempang dan Galang tersebut, pasalnya investasi di Batam menjadi terhambat karena status di dua pulau tersebut belum jelas.

Pulau Batam sendiri, kata dia saat ini sudah hamper tidak memiliki lahan lagi untuk diberikan kepada investor, oleh karena itu dibutuhkan areal baru untuk pengembangannya di Pulau Rempang dan Galang.

Dua pulau itu dipilih karena letaknya yang cukup dekat dengan Batam dan di pulau itu juga sudah tersedia infrastruktur dasar yang memadai seperti jalan, sarana air bersih dan listrik.

“Persoalan Rempang dan Galang sudah cukup lama, pemerintah pusat mestinya bisa lebih cepat memberi kejelasan status pulau tersebut agar investasi bisa masuk ke Batam,” katatnya.

Menurut Dahlan, beberapa investor sudah menyatakan tertarik untuk menanamkan investasinya di Pulau Rempang dan Galang antara lain, Tommy Winata, Perusahaan galangan kapal dari Korea, perusahaan asal Timur Tengah dan perusahaan nasional lainnya.

Pulau Rempang dan Galang, kata dia akan dikembangkan untuk industri ringan dan kawasan wisata seperti resort.

Untuk itu, Pemerintah Kota Batam akan bekerjasama dengan Otorita Batam membuat masterplan perencanaan pengembangan dua pulau tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan MS Kaban ketika berkunjung ke Batam telah menjanjikan akan mengeluarkan izin alih fungsi hutan di Rempang dan Galang dari hutan lindung ke kawasan komersil pada Oktober ini, itu dilakukan untuk mendukung program FTZ di BBK. (gus).



Tidak ada komentar: