Rabu, 08 Desember 2010

Polemik Riau Airlines

Perusahaan penerbangan yang sahamnya dikuasai Pemerintah Provinsi Riau yakni Riau Airlines yang sudah berhenti operasi sejak Oktober 2010 lalu diketahui sedang melakukan restrukturisasi usaha dan berharap bisa beroperasi kembali Desember 2010 ini. Untuk itu seluruh kewajiban utang dengan bank dan perusahaan sewa pesawat dari Amerika Serikat yakni Aero Century Corp akan dilunasi setelah mendapat suntikan dana segar dari pemegang saham senilai 55,4 miliar rupiah.



Gubernur Riau Rusli Zainal ketika menghadiri silaturahmi pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dengan LAM Riau di Gedung Daerah Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (4/12) malam mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau berkeinginan untuk mempertahankan keberadaan Riau Airlines dan tidak akan menutup bisnis perusahaan itu, meskipun saat ini perusahaan itu masih mengalami kerugian dan memiliki sejumlah utang dengan bank dan perusahaan penyewaan pesawat yakni Aero Century.

Belum dilunasinya utang kepada Aero Century menyebabkan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu menarik dua unit pesawatnya yakni Fokker F50 K0502 sehingga Riau Airlines terpaksa berhenti operasi sejak Oktober 2010 lalu.

Setelah menarik dua pesawatnya, Aero Century juga melakukan gugatan hukum kepada manajemen Riau Airlines dengan menunjuk Iwan Nurjadin SH selaku kuasa hukumnya. Riau Airlines dinilai wanprestasi karena sudah beberapa kali default atau gagal bayar sejumlah utangnya yang ditaksir 17 miliar rupiah.

Iwan Nurjadin dalam beberapa kesempatan mengatakan, sengketa antara Aero Century dengan Riau Airlines berawal saat Riau Airlines menjalin kerja sama dengan AeroCentury untuk menyewa dua unit pesawat Fokker Model F50 K0502 tahun 2002. Riau Airlines menyewa dua pesawat tersebut untuk jangka waktu tiga tahun dan sesudahnya bisa diperpanjang.

Seiring berjalannya waktu, Riau Airlines beberapa kali terlambat membayar sewa, sehingga sejak tahun 2009, AeroCentruy memutuskan untuk membatasi masa sewa hanya untuk satu bulan bukan tiga tahun seperti yang tertera dalam kontrak awal.

Setelah satu bulan, katanya Riau Airlines bisa memperpanjang sewanya kembali.

Perubahan masa sewa tersebut, memaksa Riau Airlines harus memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar sewa setiap bulannya, dan hal itu dinilai memberatkan sehingga perseroan mengalami krisis keuangan dan tidak mampu untuk membayar sewa.

Aero Century, akhirnya memutus perjanjian dengan Riau Airlines pada Februari 2010 lalu dan tidak lagi menyewakan pesawat ke Riau Airlines sebelum seluruh kewajibannya diselesaikan.

Dengan diputusnya kontrak tersebut, Riau Airlines masih bisa beroperasi secara terbatas dengan tiga pesawat yang dimiliki, sayangnya Pemerintah melalui Departemen Perhubungan tidak memberi ijin terbang kepada tiga pesawat itu sejak September 2010 karena kondisinya dinilai tidak layak terbang ditambah lagi dengan adanya kisruh manajemen di perusahaan itu terkait kesulitan neraca, akibatnya pada Oktober 2010 Riau Airlines benar benar berhenti operasi.

Direktur Produksi Riau Airlines Maman Syaifurrohman menjelaskan, pihaknya memiliki lima pesawat Fokker-50 yang sudah tidak beroperasi lagi. Tiga pesawat saat ini ditempatkan di bandara Halim Perdanakusuma dan dua di grounded di lapangan udara Pondok Cabe, Jakarta.

"Tiga unit yang ada di Halim, menunggu pembicaraan dengan Bank Muamalat sebagai penjamin. Sedangkan dua yang di Pondok Cabe sudah kami serahkan kepada Aero Century,” katanya.

Krisis keuangan yang melanda Riau Airlines tidak menyurutkan Aero Century untuk memejahijaukan perusahaan tersebut, dan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya Aero Century resmi mendaftarkan gugatannya pada 8 September 2010 lalu.

AeroCentury menuntut Riau Airlines untuk melunasi biaya sewa dasar dan deposito perawatan sebesar 755.180 dollar AS setara dengan 6,8 miliar rupiah dengan kurs 9.000 rupiah per dollar AS dan 729.740 dollar AS (6,6 miliar rupiah) yang selama ini belum diselesaikan sejak Agustus 2009. Ditambah dengan bunga per tanggal 2 September 2010 sebesar 39.713 dollar AS (357,4 juta rupiah).

Aero Century juga memohon melakukan sita jaminan terhadap dua pesawat Fokker untuk mencegah terjadinya kendala dalam pengembalian objek sewa.

Selain menghadapi gugatan dari Aero Century, ternyata Riau Airlines juga harus menghadapi gugatan dari karyawannya karena tidak membayar gaji selama beberapa bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran beberapa bulan lalu.

Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan, meski sedang menghadapi masalah keuangan namun keberadaan Riau Airlines perlu diperhankan. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan restrukturisasi ditubuh manajemen Riau Airlines.

‘’Kita telah ambil kebijakan dan salah satunya melakukan restrukturisasi di tubuh manajemen Riau Airlines, diupayakan minggu ini telah selesai, mengenai masalah internal RAL telah kita selesaikan dan kami mohon kesabaran pelanggan RAL untuk terbang seperti biasa,’kata Rusli di Tanjung Pinang, Sabtu (4/12).

Salah satu langkah yang diambil dalam proses restrukturisasi itu adalah pergantian nama perusahaan dari Riau Airlines menjadi Riau Air. Perseroan juga akan menambah dua pesawat jenis Boeing serie 737-300. Untuk itu Rusli menargetkan Riau Air bisa kembali terbang pada akhir Desember 2010 ini.

Sikap Optimistis Gubernur Riau Rusli Zainal itu cukup beralasan, pasalnya pada Rapat Umum Pemegang Saham teraakhir yang diadakan Mei 2010 lalu telah ada komitmen dari pemegang saham yakni Pemprov Riau, Kepri, Jambi dan Lampung untuk menyuntikan dana segar senilai 55,4 miliar rupiah yang akan digunakan untuk melunasi utang dan membeli pesawat baru.

Sayangnya, hingga saat ini suntikan dari pemegang saham itu masih sebatas komitmen sehingga kesulitan keuangan Riau Airlines masih berlanjut dan rencana ekspansi usaha terhambat.

Riau Airlines merupakan maskapai niaga berjadwal yang sahamnya 51 persen dimiliki Pemerintah Provinsi Riau, sisanya dimiliki Pemda Jambi, Kepri dan Lampung. Perusahaan itu beroperasi dengan ijin Air Operation Certificate (AOC) 121-017 yang terbit 20 Desember 2002. Sementara dasar hukum pembentukannya adalah Perda Nomor 5 Lembaran Daerah Nomor 7 tertanggal 5 Maret 2002. Maskapai itu awalnya melayani 15 kota tujuan di Indonesia dan satu kota di Malaysia dengan total 14 rute penerbangan.

Sejak berdiri pada tahun 2002, nilai investasi yang sudah ditanamkan ke Riau Airlines lebih dari 157 miliar rupiah, namun hutangnya saat ini ditaksir lebih dari 200 miliar rupiah.(gus).

Tidak ada komentar: