BATAM – Ratusan warga Batam Provinsi Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan kantor Ahmadiyah Batam menuntut penghentian aktivitas Ahmadiyah sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pembekuan organisasi tersebut.
Kepala Data dan Informasi Front Pembela Islam Kepulauan Riau, Mustaqin Lc mengatakan, unjuk rasa terhadap kegiatan Ahmadiyah akan dimulai dari Masjid Raya Batam menuju Kantor Wali Kota Batam lalu ke depan kantor Ahmadiyah di Nagoya Batam untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah yang melarang aktivitas Jama'ah Ahmadiyah di Kepri.
”Jika tuntutan kami tidak mendapatkan respon dari pemerintah maka FPI akan menghentikan kegiatan Jama'ah Ahmadiyah dengan cara kami sendiri,” katanya, Senin (11/4). Meski akan dilakukan dengan cara sendiri, katanya FPI tidak akan melakukan tindakan anarkis.
Penghentian aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Kepri katanya secara mekanisme diserahkan kepada pemerintah setempat, namun FPI minta dilakukan dengan waktu sesingkat singkatnya. Pasalnya, aktivitas Ahmadiyah di Kepri sudah mengkuatirkan dan jika tidak dihentikan akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, puluhan personil polisi dari Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) bersiaga di Markas Jama'ah Ahmadiyah di kawasan Nagoya Square setelah mendapatkan informasi adanya rencana kedatangan sekelompok massa untuk menghentikan aktivitas Jama'ah Ahmadiyah.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sudah mendesak Pemerintah pusat untuk membubarkan jamaah Ahmadiyah di seluruh Indonesia termasuk Batam karena ajarannya dinilai sudah menyimpang dari ketentuan Agama Islam.
Ketua MUI Batam, Usman Ahmad mengatakan, ajaran Ahmadiyan sudah menyimpang jauh dari kemurian ajaran agama Islam sehingga pembubarannya harus segera dilakukan untuk membuat umat tenang.
"Sudah seharusnya pemerintah untuk tegas dalam melarang dan membubarkan aliran Ahmadiyah, khususnya di Batam dan Indonesia pada umumnya," katanya.
Usman berharap pemerintah bisa bertindak tegas untuk membubarkan Ahmadiyah, sebab keberadaannya saat ini sudah menimbulkan ketidaknyamanan. Bahkan di beberapa daerah seperti di Pulau Jawa sudah menimbulkan konflik yang menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.
Di Batam sendiri, kata dia terdapat lebih dari 70 orang anggota Jamaah Ahmadiyah di daerah Windsor. Para jamaah Ahmadiyah tersebut sangat ekslusif dalam menjalankan ibadah padahal mereka bagian dari agama Islam. Oleh karena itu, MUI Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri segera melarang dan membubarkan Ahmadiyah di Batam khususnya dan umumnya di Kepri.
Menurutnya, ketegasan pemerintah untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah ini sangat diperlukan, untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, terlebih keberadaan jamaah Ahmadiyah di Batam yang berpusat di salah satu ruko di kawasan Tanah Longsor, Nagoya, sudah banyak diketahui organisasi Islam lainnya.
Usman kuatir jika pemerintah kota Batam tidak segera melarang dan membubarkan jamaah Ahmadiyah maka masyarakat bisa bertindak anarkis seperti yang terjadi di daerah lain.
"Kami tak ingin kejadian anarkis itu terulang di Batam yang disebabkan keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah yang telah diketahui oleh kelompok-kelompok Islam lainnya," katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar