BATAM – Ratusan pekerja PT Utama Indah Batam berunjuk rasa di depan kantor perusahaan itu menuntut manajemen untuk memperhatikan hak hak pekerja utamanya soal upah.
Koordinator ujuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Utama Indah, Dasi Darmo mengatakan, ada tujuh tuntutan dari pekerja untuk manajemen, pertama, manajemen PT Utama Indah (UI) wajib melayani perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagai ketentuan yang berlaku. Kedua, PT UI wajib merundingkan kembali penyesuaian upah tahun 2011 dengab pihak PUK, dan tidak membuat keputusan secara sepihak.
Ketiga, penyesuaian upah tahun 2011 bagi pekerja di atas 1 (satu) tahun wajib disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. Keempat, pengusaha wajib membayarkan upah lembur tahun 2010. Kelima, penyesuaian tunjangan perumahan dan keenam, penyesuaian tunjangan anak, istri dan jabatan serta ketujuh, aturan PKWT wajib disesuaikan dengan kentuan yang berlaku.
"Kami minta tujuh tuntutan itu ditindak lanjuti pihak perusahaan, sebab selama ini kami merasa diperlakukan sebagai sapi perah oleh pihak perusahaan," katanya, Selasa (19/4).
Menurutnya, selama ini pihak manajemen memberikan upah secara semena mena dengan perhitungan yang dilakukan sendiri oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur dinas tenagakerja. Misalnya dalam penentuan upah pekerja yang sudah lama bekerja dengan pekerja baru jumlahnya relative sama sekitar 1,3 juta rupiah sampai 1,4 juta rupiah. Upah tersebut sudah termasuk uang transportasi, uang makan dan lainnya.
Sementara itu, ribuan pekerja perusahaan elektronik lainnya yakni PT Ghim Li sebelumnya juga melakukan mogok kerja karena mereka menolak rencana manajemen yang akan memotong gaji seluruh pekerja selama tiga hari pada bulan Maret dengan jumlah potongan 47 ribu rupiah perhari pada penerimaan gaji periode Maret nanti.
Rencana manajemen tersebut telah diumumkan secara lisan kepada para pekerja dan manajemen beralasan, pemotongan ini harus dilakukan karena pada Februari lalu, jumlah hari kalender hanya 28 hari, sementara perusahaan membayar pekerja setara bulan yang jumlah hari kalendernya 31 hari.
Kisruh soal upah pekerja juga dialami para buruh di perusahaan galangan kapal PT Kabel Shipiyard Kabil. Puluhan pekerja mendatangi Polsek Batuaji untuk melaporkan pihak perusahaan yang belum membayar gaji karyawan selama dua bulan.
Yosef Pele salah seorang pekerja mengatakan, karyawan mestinya sudah menerima gaji selama dua bulan sebesar 4,5 juta rupiah namun ketika diminta, manajemen menyebut tidak sanggup membayar gaji karyawannya.
"Kedatangan kami untuk konsultasi ke polisi, bagaimana proses hukum terkait masalah ini. Hari Sabtu kami sudah diberhentikan dan sesuai perjanjian hari senin gaji kami sudah dibayarkan. Tapi sampai sekarang perusahaan tidak membayarnya. Sampai senin malam mereka beralasan masih menghitung time shif gaji bulan Februari belum dimasukkan slip gaji," ujar Yosef Pele.
Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) Batam, Oka Simatupang mengatakan kisruh antara pengusaha dan pekerja mestinya dapat diselesaikan secara baik baik jika ada komunikasi. Oleh karena itu, kedua belah pihak yakni pekerja dan perusahaan harus membuka pintu untuk berkomunikasi mencari solusi.
Oka berharap perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja agar tidak terjadi unjuk rasa. Pasalnya, aktivitas unjuk rasa akan mempengaruhi iklim investasi di Batam karena para investor yang ingin menanamkan modalnya akan merasa takut untuk merealisasikan investasinya.
Terlebih kata Oka, jumlah investor asing di Batam sangat banyak bahkan sebagian besar investor yang berusaha di Batam adalah investor asing dari berbagai negara. (gus).
1 komentar:
PT Utama Indah bergerak ϑibidang apa ўά? Berapa jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut? Dan bagaimana solusi dari perusahaan utk mengatasi masalah ini hingga saat ini?
Posting Komentar