BATAM - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan Narkoba berupa ribuan pil ekstasi, ganja, Shabu bernilai ratusan miliar rupiah serta puluhan juta uang palsu yang merupakan barang bukti dari kasus yang dilimpahan kepolisian selama 2008 sampai 2010.
Kepala Kajari Batam, Eddy Adhyaksa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni pil ekstasi sebanyak 2.333 butir, ganja kering seberat 24.606,2 gram, shabu-shabu seberat 760,15 gram, putaw seberat 4,6 gram dan satu butir pil sabotex. Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan senilai 46.950.000 rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang dilimpahkan dari kepolisian sejak tahun 2008 hingga 2010 dan telah ditetapkan pengadilan negeri Batam untuk dimusnahkan.
"Rencana kedepan pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan setiap enam bulan sekali," katanya. Kejari Batam juga sebelumnya telah memusnahkan ratusan ton pakaian bekas yang merupakan barang bukti hasil penyelundupan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kepri, Syamsul Paloh memberi apresiasi atas langkah Kejari Batam yang memusnahkan barang bukti Narkoba bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Itu merupakan bukti dari penegakan hukum di lingkungan Kejari Batam dalam rangka memerangi Narkoba.
Meski demikian, Syamsul mengatakan untuk menegakan hukum dan memerangi Narkoba harus ada partisipasi masyarakat, karena informasi peredaran Narkoba berawal dari masyarakat. Jika masyarakat tidak memberikan informasi maka sulit untuk memberantas peredaran Narkoba di Batam. Terlebih Batam merupakan kota yang sangat strategis dan berpotensi menjadi pasar perdagangan Narkoba. Batam juga dinilai menjadi daerah transit perdagangan Narkoba di Asia.
Menurutnya, kasus Narkoba di Batam cenderung meningkat karena Batam saat ini sudah menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba tidak hanya sekedar transit. Pasalnya, pendapatan masyarakat Batam saat ini terus meningkat ditambah lagi dengan maraknya pertumbuhan pusat hiburan seperti diskotik dan pub.
Sejumlah pejabat hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba dan Uang palsu, diantaranya perwakilan dari Polresta Barelang, Pengadilan Negeri Batam, DPD Granat Kepri, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, BP POM serta dari Perwakilan Bank Indonesia Batam.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar