BATAM – Pemerintah Kota Batam tidak akan membubarkan kelompok Ahmadiyah meskipun sejumlah Pemerintah Daerah sudah membekukan organisasi tersebut, sebab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak mengatur soal pembubaran Ahmadiyah selain itu wewenang pembubaran ajaran agama mestinya dilakukan Pemerintah pusat.
Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan menegaskan, Pemko Batam tidak akan membubarkan Ahmadiyah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri.
"Dalam SKB tiga menteri tidak ada klausul yang mengatakan Ahmadiyah harus dibubarkan,” katanya, Jumat (15/4).
Ditambahkan, yang berwenang mengambil tindakan untuk membubarkan Ahmadiyah adalah pemerintah pusat sebab urusan agama, pertahanan keamanan, luar negeri, ekonomi moneter dan hukum merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemerintah daerah, katanya hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan mensosialisasi kebijakan tersebut untuk diketahui masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Batam tetap menampung aspirasi masyarakat yang mendesak pembubaran Ahmadiyah di Batam. Untuk itu seluruh informasi, usulan dan masukan dari masyarakat akan ditampung untuk menjadi bahan dalam rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang akan dilakukan pekan depan yang hasilnya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan solusi.
Sementara itu, ratusan warga Batam melakukan aksi demonstrasi ke Pemko Batam dan Pusat Ahmadiyah di Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pembekuan organisasi tersebut.
Kepala Data dan Informasi Front Pembela Islam Kepulauan Riau, Mustaqin Lc mengatakan, unjuk rasa terhadap kegiatan Ahmadiyah akan dimulai dari Masjid Raya Batam menuju Kantor Wali Kota Batam lalu ke depan kantor Ahmadiyah di Nagoya Batam untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah yang melarang aktivitas Jama'ah Ahmadiyah di Kepri.
”Jika tuntutan kami tidak mendapatkan respon dari pemerintah maka FPI akan menghentikan kegiatan Jama'ah Ahmadiyah dengan cara kami sendiri,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia Kota sebelumnya sudah mengingatkan jamaah Ahmadiyah untuk tidak melakukan aktivitas penyebaran agama dan segera bertobat untuk kembali memeluk Islam secara murni.
Ketua MUI Batam, Usman Ahmad mengatakan, ajaran Ahmadiyan sudah menyimpang jauh dari kemurian ajaran agama Islam sehingga pembubarannya harus segera dilakukan untuk membuat umat tenang.
Usman berharap pemerintah bisa bertindak tegas untuk membubarkan Ahmadiyah, sebab keberadaannya saat ini sudah menimbulkan ketidaknyamanan. Bahkan di beberapa daerah seperti di Pulau Jawa sudah menimbulkan konflik yang menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.
Usman kuatir jika pemerintah kota Batam tidak segera melarang dan membubarkan jamaah Ahmadiyah maka masyarakat bisa bertindak anarkis seperti yang terjadi di daerah lain.
Sementara itu, jumlah pengikut Ahmadiyah di Provinsi Kepri sekitar 130 orang dimana 70 di antaranya berada di Batam.
Sosialisasi SKB
Staf Ahli Kementrian Agama RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tulus Sastrowijoyo mengatakan, pemerintah ataupun Kementrian Agama tidak pernah ingin menghapuskan ajaran Ahmadiyah. Tapi, pemerintah melarang Ahmadiyah untuk menyebarkan kepercayaan tersebut kepada orang lain.
"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan ibadah menurut kepercayaan mereka. Yang kita larang itu adalah penyebaran dan pengajaran aliran tersebut. Hal itu didasarkan oleh pertimbangan-pertimbangan yang matang. Kita sudah beberapa kali melakukan pengamatan, ternyata penyebaran dan pengajaran aliran Ahmadiyah telah meresahkan warga Indonesia serta menodai akidah agama Islam," kata Tulus dalam sosialisasi SKB Tiga Menteri di Batam.
Jika pemeluk Ahmadiyah masih melakukan penyebaran, maka jajaran pemerintah serta kepolisian boleh menindak mereka.
Salah satu pengikut Ahmadiyah yang hadir dalam acara sosialisasi SKB tiga menteri tersebut, Muhammad Sani mengaku pasrah terhadap keputusan Pemerintah.
Menurutnya, Dia dan pengikut Ahmadiyah lainnya tidak merasa pernah melakukan penodaaan terhadap agama Islam sebagaimana yang selama ini dituduhkan oleh ormas Islam di setiap aksi demo mereka. Muhammad Sani mengaku, telah menjadi pengikut Ahmadiyah semenjak tahun 1996 dan sejak saat itu dia tidak pernah melakukan praktek penyebaran kepercayaan Ahmadiyah kepada siapapun. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar