Selasa, 06 Juli 2010

Tarif Ganda VoA Membingungkan Wisatawan

BATAM – Kebijakan tarif ganda Visa on Arrival (VoA) tentang pengenaan biaya 10 dollar AS dan 25 dollar AS bagi wisawatan yang berkunjung ke Batam yang akan diberlakukan Pemerintah pada 1 Juli ini dinilai akan menambah birokrasi, korupsi dan membingungkan wisatawan.



Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Guntur Sakti mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif ganda VoA terhadap wisatawan ke Batam, sebelumnya pemerintah memberlakukan kebijakan tarif tunggal dengan mengenakan biaya 25 dollar AS bagi setiap wisatawan ke Batam dengan batas waktu kunjung maksimal 30 hari.

Dengan peraturan baru berupa tarif ganda tersebut, setiap wisatawan akan dikenakan dua tarif, pertama, tarif lama 25 dollar AS per wisawatan untuk kunjungan maksimal 30 hari dan Kedua, tarif baru sebesar 10 dollar AS untuk setiap wisawatan dengan waktu kunjung maksimal satu minggu.

Menurut Guntur, kebijakan pemerintah yang memberlakukan tarif 10 dollar AS sudah sangat tepat, namun sayangnya kebijakan tersebut di ikuti oleh aturan yang lainnya yang membingungkan wisatawan.

Pasalnya, wisatawan yang berhak mendapat tarif 10 dollar AS tersebut harus memenuhi beberapa syarat antara lain, harus datang berkelompok minimal empat orang, harus melihatkan surat keterangan wisata dari biro perjalanan mereka sebagai tanda ada jaminan. Selain itu, wisatawan tersebut juga harus masuk ke Batam secara bersamaan.

"Kebijakan tarif ganda tersebut cukup membingungkan, dan diperkirakan aparat Keimigrasian di pelabuhan juga susah menerapkan aturan baru tersebut. Selain itu sistem ini juga rawan dimanipulasi oleh biro perjalanan sehingga bisa menimbulkan korupsi baru," kata Guntur .

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam akan meminta kepada pemerintah khususnya Menteri Hukum dan Ham di Jakarta agar dapat segera membenahi peraturan tersebut. Pasalnya, jumlah kunjungan wisatawan ke Batam terus mengalami penurunan sejak diberlakukannya tarif tunggal 25 dollar AS bagi setiap wisatawan dan dengan kebijakan baru tersebut berupa tarif ganda tersebut diprediksi tidak akan mendongkrak jumlah wisatawnan ke Batam.

Menurut Guntur, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan sistem tarif ganda (double tarif) VoA. Isentif VoA dengan pemberlakukan tarif 10 dolar AS sebaiknya diberlakukan untuk semua wisawatan yang masuk ke Batam. Artinya, tidak ada pembedaan tarif VoA bagi turis yang masuk secara perorangan dan berkelompok ke Batam.

Sementara itu, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepulauan Riau (kepri) pada April 2010 mencapai 115.581 orang. Jumlah itu mengalami penurunan 8,28 persen dibanding jumlah wisman pada bulan Maret 2010 yang mencapai 126.009 orang. Apabila dibanding dengan April 2009, kunjungan wisman April 2010 mengalami penurunan 2,82 persen.

Kepala BPS Kepri Syafril Said mengatakan, penurunan kunjungan wisata ke Kepri selama Bulan April 2010, disebabkan turunnya jumlah wisman di tiga pintu masuk, yakni Bintan turun 17,78 persen, Karimun, 13,40 persen, dan Batam 5,57 persen. Namun untuk pintu masuk Tanjungpinang, untuk April mengalami kenaikan sebesar 2,73 persen.

Jika dilihat dari asal negara, wisman yang berkunjung pada bulan April didominasi warga negara Singapura sebesar 53,01 persen, Malaysia 14,73 persen dan Korea Selatan 3,99 persen.

Menurunnya jumlah kunjungan wisata, telah mempengaruhi tingkat hunia kamar atau occupancy hotel berbintang di Kepri untuk periode April 2010.

”Occupancy Rata-rata hotel di Kepri April 2010 sebesar 33,95 persen, atau turun 5,28 poin dibanding Occupancy Maret 2010 sebesar 39.23 persen,” katanya. Sementara itu, waktu menginap wisatawan pada April 2010 selama 1,65 hari, berkurang 0,06 hari dibanding dengan rata-rata lama menginap tamu pada Maret 2010. (gus).

Tidak ada komentar: